Kamis, 08 September 2016

MAKAN DAGING KURBAN

Dalam Surat Al-Hajj  ayat-28 Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ


"Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (QS-Al-Hajj : 28)

Kemudian dalam sebuah riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah dijelaskan :

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).

Hadits lain dari Baihaqi :

"Ketika hari raya Idul Fitri, Rasulullah tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu, dan ketika hari raya qurban beliau tidak memakan apapun sampai keluar. Saat kembali, beliau memakan hati dari hewan qurbannya". (As-Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, no.6161).

Dalil-dalil di atas menjelaskan tentang ”bolehnya” seseorang yang melaksanakan ibadah kurban untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya. Bahkan terdapat sebagian ulama dari mazhab Hambali yang menafsirkan firman Allah, ”Maka makanlah sebagian dari hewan kurban...” sebagai bentuk perintah ”wajib.” Atau minimal perintah ”sunnah” (dianjurkan) sebagaimana yang disepakati kebanyakan ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi.

Pendapat seperti ini dibenarkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Ia menulis: “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini (QS-Al Hajj: 28) untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah dan sifatnya anjuran.”

Maka, sepanjang kurban yang dimaksud adalah ibadah kurban seperti yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam -- yakni ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha – tidak diperoleh dalil yang melarang orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya. Baik larangan itu untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya.

Adapun mengenai seberapa banyak hewan kurban yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban, menurut pendapat Imam Syafi'i -- dan ini merupakan pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i – paling banyak daging yang boleh dimakan oleh pemilik kurban adalah sepertiganya, dan yang paling afdholadalah memakan sedikit dan mensedekahkan selebihnya. 

Perlunya mensedekahkan lebih banyak bagian hewan kurban juga disetujui oleh Imam Rofi'i. Menurutnya, setiap orang yang berkurban akan mendapatkan pahala mengerjakan qurban secara penuh, namun pahala sedekahnyatergantung dari seberapa banyak daging kurban yang ia ikhlaskan untuk sedekah. Pendapat ini juga dibenarkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu'. Wallahu A'lam!  

Tidak ada komentar: