Senin, 04 Mei 2009

PAHALA IBADAH DI TANAH SUCI

Banyak umat Islam yang masih menganggap naik haji biayanya terlalu mahal. Sebagian lagi merasa tidak mungkin untuk mengumpulkan uang sebanyak sekitar Rp. 40 juta (perkiraan biaya naik haji tahun 2008), padahal Allah telah berjanji bahwa barang siapa yang ikhlas berniat menuju kebaikan maka Allah akan memudahkan jalannya menuju kepada wujudnya niat tersebut. Menabung Rp. 100 ribu setiap bulannya secara ikhlas dan tawakal bisa jadi dalam waktu 1 – 2 tahun Allah akan melengkapi sisa kekurangannya dari sumber yang tak disangka-sangkanya. Bahkan ketika kita akhirnya ditakdirkan wafat sebelum berhaji sedang niat ikhlas telah dicanangkan maka insya Allah kita disamakan dengan orang yang telah berhaji. Insya Allah dengan tulisan dibawah ini bagi yang belum berhaji bisa semakin memantapkan niatnya untuk berhaji.
Kita semua mengetahui bahwa ibadah yang dilakukan oleh seseorang di Masjidil Haram, Mekah, nilainya sama dengan seratus ribu kalinya ibadah yang dilakukan di tempat yang lain. Sedangkan ibadah yang dilakukan di masjid Nabawi, Madinah alMunawarah, nilainya sama dengan seribu kalinya ibadah di tempat lain. Dengan memahami nilai ibadah yang luar biasa itu, maka tentu orang-orang yang mengeluarkan Ongkos Naik Haji (ONH) untuk pergi kesana itu tidak akan rugi kalau dibandingkan dengan pahala yang didapatkannya.
Dengan mengambil ‘angka’ tersebut sebagai pedoman, maka dapat kita hitung sbb: beribadah terus menerus di Mekah selama 1 hari, sama dengan beribadah di Indonesia selama 100.000 X 1 hari = 100.000 hari. Beribadah di Madinah selama 1 hari, berarti sama dengan beribadah di tanah air selama : 1.000 X 1 hari = 1.000 hari. Maka dalam waktu musim haji selama empat puluh hari di tanah suci (30 hari di Mekah, 10 hari di Madinah ), pahala yang didapat oleh para jamaah haji kalau dibandingkan dengan pahala jika ia berada di Indonesia, ia harus hidup selama : 3.010.000 hari. Atau harus bisa hidup dalam waktu : 8.361 tahun, 1 bulan, 9 hari, 14 jam.
Mari kita hitung pahala sholat :
Jika sholat di masdjid pahalanya = 27 kali lipat maka
Di Masdjid Madinah 10 hari x 5 waktu shollat x 27 x 1000 = 1.350.000 pahala sholat
Di Masdjid Mekah 30 hari x 5 waktu shollat x 27 x 100.000= 405.000.000 pahala sholat
Total = 1.350.000 + 405.000.000 = 406.350.000 pahala shollat
Bandingkan dengan di mesdjid biasa di Indonesia jika kita diberi umur panjang oleh Allah dan hidup selama 80 tahun dan sepanjang umur setiap hari tiada hentinya shollat di mesdjid
80 x 360 hari x 5 waktu x 27 pahala = 3.888.000 pahala sholat.
Pahala Tambahan Menyolatkan Jenazah di Masdjid Haram:
Hampir rata-rata setiap shollat fardhu ada lebih dari 10 jenazah yang dishollat kan sedangkan hadist rasulullah menyatakan shollat jenazah memperoleh pahala 1 kirot yang artinya sama dengan 1 gunung uhud.
40 hari x 5 x 1 kirot x rata-rata 10 Jenazah = 2000 kirot = 2000 gunung uhud.
Itulah sebabnya dalam Al-quran Allah berfirman bahwa pahala haji tidak lain adalah surga.
Sekarang pertanyaannya, untuk bisa hidup selama itu, berapakah biaya hidup yang harus dikeluarkannya? Sekedar untuk ilustrasi agar kita semakin ‘berkeinginan’ untuk pergi melakukan ibadah haji, kita hitung berapa besarnya biaya hidup untuk mencapai pahala tanah suci. Misal, untuk biaya hidup di Indonesia kita ambil biaya rata-rata perhari : Rp. 15.000,-( lima betas ribu rupiah). Dengan rincian : untuk keperluan makan pagi, makan siang dan makan malam, plus lain-lain : @ Rp.5000,- Maka untuk mendapatkan pahala seperti di tanah Haram selama 40 hari, besarnya biaya yang harus dikeluarkan, adalah : 3.010.000 hari X Rp. 15.000,- = Rp 45.150.000.000,- (Rp. 45,15 Milyar )
Sungguh luar biasa! Andaikata saat ini pengeluaran untuk ONH, dan lain-lain, mencapai lima puluh juta rupiah, sungguh nilai itu amat sangat kecil jika dibandingkan dengan pahala yang akan dicapainya. Sebab seolah-olah ia mendapatkan uang sebesar empat puluh lima milyar rupiah lebih. Itu adalah nilai minimal, dengan anggapan bahwa biaya per hari sebesar lima belas ribu rupiah.
Kalaulah ada seseorang yang punya uang sebesar empat puluh lima milyar rupiah, iapun tidak akan bisa mencapai pahala seperti di tanah suci. Sebab pahala shalat tidak bisa dirangkap. Shalat subuh tidak mungkin bisa dirangkap dengan waktu subuh berikutnya. dst. Artinya seseorang harus mampu hidup selama 3.010.000 hari atau sekitar 8.361 (delapan ribu tiga ratus enampuluh satu tahun). Dan tentu hal itu mustahil dilakukannya.
Itu semua kalau ibadah haji dikaitkan dengan pahala. Padahal yang lebih besar dari ‘sekedar pahala adalah hajjan mabruura’ yaitu haji yang diterima oleh Allah Swt. Karena tak ada balasan bagi haji yang diterima, kecuali surga, yang keindahannya tak pernah terbayangkan sebelumnya.
“Aku sediakan bagi hamba-hambaKu yang shalih, sesuatu yang belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas dalam hati.” (Hadits Qudsi, Bukhan; Muslim)
Mudah-mudahan dengan mengetahuinya perhitungan sederhana tentang pahala haji tersebut, kita semakin rindu untuk pergi ke tanah suci….bukan sekedar karena pahalanya,…tetapi karena kerinduannya ingin `bertemu’ dengan Allah Swt, Pemilik Alam Raya ini.

Senin, 02 Maret 2009

ZAM - ZAM

ZAM-ZAM
Oleh: Harjono Tardan
Suatu ketika Nabi Ibrahim atas petunjuk Allah, membawa Isterinya Hajar dan putranya Ismail ke suatu lembah Bakka atau Paaron ( Mekkah) , suatu lembah tandus tak berpenghuni dan meninggalkan ibu dan anak itu disana, Hajar tergetar hatinya , sambil mengiba dia berkata : " Apakah kakanda akan meninggalkan kami disini sendiri, dengan bekal sedikit tanpa perlindungan apa-apa ?" Nabi Ibrahim menghibur isterinya dengan menjawab bahwa semua yang dia lakukan adalah atas perintah Allah semata. Kemudian Nabi Ibrahim mendoakan keluarga dan keturunannya menjadi orang-orang yang selalu menegakkan sholat , agar negeri Mekkah kelak menjadi negeri yang aman, makmur dan penduduknya dicukupi rezekinya dengan buah-buahan dan sayur-sayuran.

(Doa Nabi Ibrahim ini sekarang menjadi kenyataan. Buah-buahan murah, air banyak, negeri aman. Masjidil Haram dan Ka’bah selalu menjadi Kiblat dan tempat sholat manusia. ). kemudian Ibrahim meninggalkan keduanya dengan membekali air dan kurma. Setelah beberapa lama persediaan air habis, maka naiklah Hajar ke bukit Shafa dengan harapan dapat menemukan pertolongan ataupun menemukan air, Dari bukit Shafa Siti Hajar melihat hamparan air di bukit Marwa.. maka berlarilah Siti Hajar ke bukit Marwa, namun tanpa disadarinya ternyata sebenarnya yang dilihat hanya fatamorgana namun di dorong kecintaannya pada anaknya Siti Hajar dengan rasa penasaran kembali ke bukit Shafa yang berbatu cadas. Dari Bukit Shafa tampak jelas hamparan air. Dengan rasa penasaran yang besar Siti Hajar kembali berlari-lari kecil ke Bukit Marwa menuju lokasi yang terlihat ada airnya dari Bukit Shofa dan kenyataannya di bukit Marwa Siti Hajar tidak menemukan sedikitpun air kecuali batu-batuan cadas yang ada di bukit Marwa, … demikian Hajar berlari-lari bolak-balik dengan panik antara Shafa dan Marwa hingga 7 putaran (dari Shafa ke Marwa 4 kali, dan Marwa ke Shafa 3 kali), dan dipuncak kelelahannya Siti Hajar memandang sekeliling Marwa, namun tanda-tanda kehadiran air juga tidak ada. Ismail sudah mulai menangis. Hajar tercenung, tidak tahu apa yang akan dilakukan. Pada saat itulah turun malaikat Jibrail dan berdiri disamping bayi Ismail memanggilnya ……………… sampai dua kali …. karena mengharapkan bantuan, Hajar menoleh dan melihat gerakan Jibrail yang menghentakan kakinya 2 kali ketanah dan kemudian memancarlah air.
Siti Hajar berlari turun , menghadang limpahan air dengan tangannya sambil berkata " tazummumi…….. zummi..zummi artinya ngumpul……. ngumpul. Itulah asal sebutan Zam Zam. Sejak adanya sumur Zam-Zam, mulailah Bakka yang kelam menakutkan itu dihuni orang. Satu demi satu kafilah datang dan menjadi penduduk tetap dan berkembang kemudian.

Zam-zam, dalam bahasa Arab artinya ‘air yang melimpah’ dan dapat juga berarti ‘minum dengan regukan sedikit-sedikit’.

Kemudian datanglah Kabilah dari Yaman yang dikenal dengan “Jurhum” menetap di sana. Ketika kesucian Ka’bah mulai tercemar oleh kemusyrikan, mata air Zam-zam pun ikut mengering dan sumurnya tenggelam hingga tidak diketahui keberadaannya selama beberapa abad. Suatu malam Abdul Muthalib (Kakek Nabi Muhammad) bermimpi, dalam mimpinya ia mendengar suara ghaib yang menyuruhnya menggali Zam-zam kembali. Abdul Muthalib menggali sesuai petunjuk dari mimpinya dan berhasil menemukan mata air Zam-zam untuk kemudian memperbaiki sumur air Zam-zam.

Sumur Zam-zam terletak di sebelah tenggara Ka’bah berjarak kira-kira 11 m. Dahulu kala air Zam-zam diambil dengan menggunakan gayung, namun pada tahun 1373 H. (1953 M.) dibangun pompa air yang menyalurkan air Zam-zam ke bak penampungan dan juga ke kran-kran yang ada di sekitar sumur Zam-zam. Berdasarkan penelitian, dibuktikan bahwa mata air sumur Zam-zam dapat memompa air antara 11 – 18,5 liter air /detik, sehingga per menitnya akan menghasilkan air 660 liter, berarti dalam 1 jam dapat mengahasilkan air sebanyak 39.600 liter. Dari mata air ini terdapat celah ke arah Hajar Aswad dengan panjang 75 cm dengan ketinggian 30 cm yang juga menghasilkan air sangat banyak, ada pula celah ke arah pengeras suara dengan panjang 70 cm dan tinggi 30 cm, di samping beberapa celah kecil lainnya ke arah Bukit Shafa dan Bukit Marwa.

Beberapa keterangan mengenai sumur Zam-zam :
Celah sumur di bawah tempat thawaf 1,56 m.
Kedalaman sumur dari bibir sumur 30 m.
Kedalaman air dari bibir sumur 4 m.
Kedalaman mata air 13 m.
Dari mata air sampai dasar sumur 17 m.
Diameter berkisar antara 1,46 – 2,66 m.
Dahulu di atas sumur Zam-zam terdapat bangunan dengan ukuran 8,3 x 10,7 m, antara tahun 1381 – 1388 H. bangunan ini dibongkar untuk memperluas tempat thawaf, sehingga tempat air minum air Zam-zam dipidahkan ke ruang bawah tanah di bawah tempat thawaf, dengan 23 anak tangga dan dilengkapi dengan AC. Tempat masuk untuk pria & wanita dipisahkan, terdapat 220 kran di ruang untuk pria dan 130 kran di ruang untuk wanita. Sumur Zam-zam dapat dilihat dari ruang untuk pria yang dibatasi dengan kaca tebal. Saat ini sumur Zam-zam ditutup untuk umum.
Pada tahun 1415 H. dibentuk Kantor atau Lembaga di Mekkah yang bertugas khusus mengurusi air Zam-zam, dan saat ini telah membangun saluran untuk menyalurkan air Zam-zam ke tangki penampungan yang berkapasitas 15.000 m3, bersambung dengan tangki lain di bagian atas Masjidil Haram guna melayani para pejalan kaki dan musafir. Selain itu air Zam-zam juga diangkut ke tempat-tempat lain menggunakan truk tangki diantaranya ke Masjidil Nabawi di Madinah Al-Munawarrah.
Keutamaan dan fadhilat air Zam-zam antara lain:
Air Zam-zam berasal dari mata Surga (Maa’ul Jannah).
Merupakan Karunia Allah atas Keluarga Nabi Ibrahim as.
Penentu hidup dan perkembangan kota Mekkah Al-Mukarromah.
Bukti nyata eksistensi Allah swt di Tanah Suci.
Menjadi nikmat agung serta membawa manfaat besar pada Masjidil Haram.
Air terbaik yang ada di muka bumi.
Terjadi melalui perantara Malaikat Jibril as.
Berada di tempat paling suci di dunia.
Air yang dipergunakan untu mencuci kalbu Rasulullah saw lebih dari satu kali.
Rasulullah saw memberkatinya dengan air ludah beliau yang suci.
Air yang berfungsi sebagai makanan (mengenyangkan) sekaligus obat untuk penyembuh segala macam penyakit.
Dapat menghilangakan pusing kepala.
Jika diminum dengan niat kebaikan, maka Allah swt akan mengabulkan sesuai niatnya.
Keinginan untuk mengetahui seluk-beluk air Zam-zam merupakan tanda keimanan dan terbebas dari sifat nifaq (munafik).
Air minum untuk orang-orang yang baik.
Menjadikan badan kuat.
Tidak akan pernah habis walau selalu diambil.
Telah ada sejak lebih dari 4.000 tahun yang lalu, sehingga menjadi sumur tertua di muka bumi.
Di Masjidil Haram di Mekkah Al-Karromah, air Zam-zam bertebaran di halaman serta di dalam Masjidil Haram, diperbolehkan mengambil air Zam-zam dengan mengisikannya kedalam botol atau tempat air untuk dibawa pulang.

Di Mekkah Al-Mukarromah -Di halaman Masjidil Haram:
Air Zam-zam dapat kita temukan di beberapa sisi halaman Masjidil Haram dalam sediaan berbentuk semacam dispenser khusus, terbuat dari logam yang dipasangi beberapa kran. Di dekatnya disediakan gelas plastik bersih dan juga tempat pembuangan gelas plastik bekas pakai. Di sini air Zam-zam dapat kita pergunakan untuk wudlu juga, karena tidak jauh dari dispenser ini ada bagian lantai halaman yang diberi lubang untuk dapat mengalirkan air ke saluran pembuangan, jadi kita bisa mencuci kaki di sini. Di atas dispenser tertulis peruntukkannya, apakah “Men Only” atau “Women Only”, sayangnya jamaah tidak tertib, jadi campur aduk. Air Zam-zam di sini dingin.
Di dalam Masjidil Haram:
Ada air Zam-zam yang ditempatkan pada tempat air minum terbuat dari fiber atau plastik berwarna cream yang dipasangi sebuah kran di bagian depan bawah, diletakkan pada sebuah dudukan yang tidak tinggi, jadi kalau mau mengambilnya harus berlutut atau jongkok. Di sebelah kiri & kanan setiap tempat air tsb disediakan juga gelas plastik bersih dan tempat pembuangan gelas plastik bekas pakai. Beberapa tempat minum ini dijajarkan berdekatan untuk setiap lokasi yang rata-rata berjumlah 5 buah. Pada bagian depan atasnya ada ditulisi dengan latin dan Arab (yang arab artinya mah nggak tau) yang latin tulisannya yang berwarna hitam “Cold” dan hijau “Not Cold”. Yang tulisannya berwarna hitam airnya dingin, sementara yang tulisannya berwarna hijau airnya tidak dingin, jadi bagi yang sedang flu atau batuk sebaiknya mengambil air yang tidak dingin. Sediaan air Zam-zam seperti ini bertebaran di dalam Masjidil Haram, hingga pada lantai 3 dan lokasi Sa’i lantai pertama.
Di beberapa bagian Masjidil Haram terdapat air Zam-zam yang di bolehkan jika dipakai untuk berwudlu, semacam tempat cuci tangan yang ada kran-nya dipasang berderet (bentuk krannya agak unik), juga di sekitar tempat tersebut disediakan tempat khusus untuk mencuci kaki. Tempat wudlu seperti ini terdapat di lantai pertama, lantai kedua maupun di lantai ketiga. Dan Air Zam-zam di sini dingin.
Di beberapa bagian Masjidil Haram juga disediakan Air Zam-Zam dalam berbentuk semacam dispenser seperti yang terdapat di halaman Masjidil Haram, namun di atas dispenser ini terdapat tulisan “For Drinking Only” dan di bawahnya (Surprise !!!) tercantum tulisan “Hanya Untuk Diminum” (Orang Indonesia mungkin sering menggunakannya untuk hal lain sehingga perlu dicantumkan peringatan dalam Bahasa Indonesia … malu-malu’in ya!). Sediaan seperti ini terdapat di lantai pertama dekat areal thawaf, juga di lokasi Sa’i lantai kedua. Dan lantai ketiga. Air Zam-zam di sini dingin.
Di pinggir tempat thawaf disediakan dalam sediaan seperti yang terdapat di halaman, jadi air Zam-zam di sini pun dapat dipergunakan untuk wudlu. Meskipun tidak tertulis peruntukkannya (Men or Women) tapi bagian laki-laki dan perempuan di pisahkan, khusus bagian wanita di jaga oleh asykar wanita berjilbab hitam. Dan Air Zam-zam di sini dingin.
Di Masjidil Nabawi di Madinah Al-Munawarrah, Air Zam-zam di sini ditempatkan pada tempat air minum terbuat dari fiber atau plastik berwarna cream sama seperti yang terdapat di dalam Masjidil Haram, hanya untuk air yang tidak dingin, tulisan Arab-nya berwarna biru.
Di Pesawat Udara, peraturannya kita tidak diperkenankan membawa air Zam-zam di dalam koper besar (kalau lagi apes koper akan disuruh dibongkar dan air Zam-zam-nya harus dikeluarkan, akibatnya penerbangan akan tertunda, jadi bisa-bisa disumpahin jemaah se-Kloter) atau membawanya dengan jerigen (yang ini pasti disita), yang diperbolehkan hanya air Zam-zam sekedar untuk diminum yang dimasukkan ke dalam tas tentengan. Di Bandara Sukarno-Hatta akan dibagikan air Zam-zam sebanyak 5 liter setiap jemaah dengan memperlihatkan passport (hati-hati menempatkannya di kendaraan karena kemasannya tidak begitu baik hingga terkadang air menetes dari tutupnya).
Air Zam-zam diakui sebagai air mineral terbaik yang ada di dunia ini, namun untuk dapat menyembuhkan penyakit tidak berarti begitu saja diminum terus dapat menyembuhkan, sebab yang menyembuhkan bukanlah materi airnya, yang menyembuhkan adalah rakhmat Allah yang diturunkan melalui air Zam-zam untuk hamba-Nya yang dipilih karena ketaqwaannya. Karena itu tertib meminum air Zam-zam harus dipenuhi, dengan diawali membaca niat secara ikhlas, kemudian menghadap ke arah qiblat membaca doa yang tulus dengan penuh keyakinan akan dikabulkan, sesuai dengan niat kita.
Rasulullah saw bersabda:
Air Zam-zam berkhasiat, sesuai dengan niatnya (niat yang akan meminumnya).
Adab meminum air Zam-zam:
Berdoa sebelum meminum air Zam-zam sambil menghadap ke qiblat.
Contoh doa sebelum minum air Zam-zam:
Allohuma inni as-aluka ‘ilman naa-fi’an, wa-rizqon waa-si’an, wa-syifaa-an min kulli daa-in wa-saqomin … biroh-matika yaa arhamar-roohimiin.
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang banyak, serta kesembuhan dari sakit dan penyakit … wahai dzat Yang Maha Pengasih.

Namun kita boleh juga membaca doa-doa yang baik yang lainnya.
Menggunakan tangan kanan untuk mengambil air Zam-zam, dan dengan membaca basmalah serta takbir (Bismillahi Alloohu Akbar), basahilah bibir pada tegukan pertama, kemudian bacalah hamdalah dan menarik nafas 3 kali.
Dengan membaca basmalah serta takbir, basahilah tenggorokan pada tegukan kedua, kemudian bacalah hamdalah dan menarik nafas 3 kali.
Dengan membaca basmalah serta takbir, minumlah sepuasnya pada tegukan ketiga yang boleh dilanjutkan dengan membasahi bagian tubuh tertentu, kemudian bacalah hamdalah.
Kemudian bacalah doa untuk kebaikan dunia & akhirat.
Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang dipilih-Nya.
Sesudah shalat Thawaf disunnahkan minum air Zamzam. Kemudian mengusapkannya pada kepala dan perut juga sambil membaca doa:


أَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَآءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ وَسُقْمٍ
Allâhummaj’alhu ‘ilman nâfi’an wa rizqan wâsi’an wa syifâan min kulli dâin wa suqmin.Ya Allah, jadikan air zamzam ini pengetahuan yang bermanfaat dan rizki yang luas serta obat dari segala penyakit.
( kitab Nubdzah min Asraril Hajj)

Sungguh suatu keajaiban yang tak tergambarkan, Zam-Zam. Walaupun setiap tahunnya diambil oleh orang dari seluruh dunia, tetapi tidak pernah surut airnya. Ada apa ya di balik Zam-Zam?
Inilah mungkin mu’jizat yang bisa disaksikan ,dirasakan, dinikmati oleh siapapun penduduk dimuka bumi ini di zaman modern. Talc terkecuali orang Israel pun sempat meminumnya ketika menunaikan ibadah haji. Dulu, ketika Nabi Musa melemparkan tongkatnya ke bumi, memancar 12 mata air untuk 12 suku bangsa Yahudi, yang cuma bisa menyaksikan dan merasakan mukjizat itu hanya orang-orang pada waktu itu dan berada ditempat itu juga. Selain masa dan tempat tersebut, tidak ada yang bisa menyaksikan, kecuali kita baca hanya di Kitab Suci saja. Di tanah cekukan bukit batu hitam gersang, dimana curah hujan hanya 10 cm pertahun, secara theory apapun sulit membenarkan adanya mata air yang begitu luar biasa banyaknya, berkhasiat dan kaya mineral ,sejuk dan langsung bisa diminum.Sudah lebih dari 4000 tahun ( sejak Nabi Ismail dilahirkan ) umur sumur Zam Zam dan entah telah diminum oleh berapa ratus juta manusia dan ribuan hewan , namun sumur itu tidak pernah kering. Yang lebih mengherankan lagi, pemerintah Saudi Arabia tidak mengkomersilkan Air Zam-Zam. Semua gratis minum sepuas - puasnya. Bahkan sarana dan instalasi air Zam-Zam telah disediakan sedemikian banyaknya sampai jarang kita temui orang antri minum. Disamping 340 mata dispencer buat laki-laki dan 110 mata dispencer buat wanita, ada ribuan can 10 gallonan tersebar disetiap sudut masjid yang selalu diganti. Untuk membawa pulang, disekitar masjid tersedia keran-keran yang mengucurkan air Zam-zam deras sekali .Di masjid Nabawi ( Madinah ) berjarak kurang lebih 450 km dari Mekkah pendistribusian air Zam- Zam lancar.
Pengangkutan dilakukan oleh truck tangki yang dilengkapi dengan alat pendingin.
Untuk air Zam-Zam kemasan 1 liter, dikelola oleh King Fand Cooled Water Charity Factory, 50 juta kemasan dibagikan gratis kepada jemaah haji dan dibulan Ramadhan. Adalah raja Fahd yang memerintahkan study rinci pada tahun 1979 mengenai air Zam-Zam dan tahun 1404 H (1984) didirikanlah pabrik diatas. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan , Sterilisasi dilakukan dengan Ultra Violet.
Air secara umum tidak lagi menjadi masalah di Saudi Arabia.
Di Arafah dan Mina air di wc dan tempat mandi permanen mengucur deras sekali melalui pipa 2 inchi .Air minum dan Zam-Zam juga disediakan.. Di semua pondokan haji secara gratis di samping itu disediakan juga air minum (drinking water) yang bukan air zam-zam melalui keran-keran yang didistribusikan kesemua maktab di Mekah,
Beberapa Hadis Rasulullah mengenai Zam-Zam.
"Sumur Zam-Zam adalah sumur yang digali oleh Jibril dan air minum yang disediakan Allah untuk Ismail a.s.”
"Sebaik-baik air dipermukaan bumi ialah air Zam-Zam. Padanya terdapat rnakanan yang bermanfaat; minuman yang menyegarkan, serta penawar clan penyembuh berbagai penyakit "
"Air Zam-Zam tergantung niat /maksud dari yang meminumnya "
Kemudian Rasulullah mengajarkan doa ketika meminum air Zam-Zam :
"Allahumma innii asaluka ilmanna fiau warizqau waasiau wasyifaan minkulli daai".
Yaa Allah, berikanlah kepada ku ilmu yang berguna, rezeki yang luas, kesembuhan dari segala penyakit ".
Saat ini Posisi sumur Zam-Zam berada lantai bawah Masjidil Haram, dekat Ka’bah lurus kearah pintu Bani Shaibah dari Masjid. Sumurnya sendiri sudah dilindungi dengan ruang kaca bundar dimana yang kelihatan hanya pipa stainless steel 10 inchi dari pompa submersible yang berkapasitas 765 meter kubic per jam dengan berbagai instrument dan kontrol listrik. Dari foto satellite, dibawah gurun Saudi terlihat ada 3 sumber( salah satunya Laut Mati atau Laut Merah ) yang berbeda, kemudian bersatu menuju kesatu titik di bawah Ka’bah. Kemudian terlihat pula dibawah gurun tadi air Zam-Zam mengalami proses penyaringan melalui pori-pori yang sangat unik, menyerap puluhan mineral dan zat-zat yang dibutuhkan tubuh manusia ( baru ditemukan 10 mineral) dengan konsentrasi yang pas. Karena banyaknya ion, mineral dan zat yang bermanfaat didalam air Zam-Zam, maka dalam kemasannya tidak dicantumkan lagi kandungan air Zam-Zam.

ZAM - ZAM

ZAM-ZAM
Oleh: Harjono Tardan

Suatu ketika Nabi Ibrahim atas petunjuk Allah, membawa Isterinya Hajar dan putranya Ismail ke suatu lembah Bakka atau Paaron ( Mekkah) , suatu lembah tandus tak berpenghuni dan meninggalkan ibu dan anak itu disana, Hajar tergetar hatinya , sambil mengiba dia berkata : " Apakah kakanda akan meninggalkan kami disini sendiri, dengan bekal sedikit tanpa perlindungan apa-apa ?" Nabi Ibrahim menghibur isterinya dengan menjawab bahwa semua yang dia lakukan adalah atas perintah Allah semata. Kemudian Nabi Ibrahim mendoakan keluarga dan keturunannya menjadi orang-orang yang selalu menegakkan sholat , agar negeri Mekkah kelak menjadi negeri yang aman, makmur dan penduduknya dicukupi rezekinya dengan buah-buahan dan sayur-sayuran.


(Doa Nabi Ibrahim ini sekarang menjadi kenyataan. Buah-buahan murah, air banyak, negeri aman. Masjidil Haram dan Ka’bah selalu menjadi Kiblat dan tempat sholat manusia. ). kemudian Ibrahim meninggalkan keduanya dengan membekali air dan kurma. Setelah beberapa lama persediaan air habis, maka naiklah Hajar ke bukit Shafa dengan harapan dapat menemukan pertolongan ataupun menemukan air, Dari bukit Shafa Siti Hajar melihat hamparan air di bukit Marwa.. maka berlarilah Siti Hajar ke bukit Marwa, namun tanpa disadarinya ternyata sebenarnya yang dilihat hanya fatamorgana namun di dorong kecintaannya pada anaknya Siti Hajar dengan rasa penasaran kembali ke bukit Shafa yang berbatu cadas. Dari Bukit Shafa tampak jelas hamparan air. Dengan rasa penasaran yang besar Siti Hajar kembali berlari-lari kecil ke Bukit Marwa menuju lokasi yang terlihat ada airnya dari Bukit Shofa dan kenyataannya di bukit Marwa Siti Hajar tidak menemukan sedikitpun air kecuali batu-batuan cadas yang ada di bukit Marwa, … demikian Hajar berlari-lari bolak-balik dengan panik antara Shafa dan Marwa hingga 7 putaran (dari Shafa ke Marwa 4 kali, dan Marwa ke Shafa 3 kali), dan dipuncak kelelahannya Siti Hajar memandang sekeliling Marwa, namun tanda-tanda kehadiran air juga tidak ada. Ismail sudah mulai menangis. Hajar tercenung, tidak tahu apa yang akan dilakukan. Pada saat itulah turun malaikat Jibrail dan berdiri disamping bayi Ismail memanggilnya ……………… sampai dua kali …. karena mengharapkan bantuan, Hajar menoleh dan melihat gerakan Jibrail yang menghentakan kakinya 2 kali ketanah dan kemudian memancarlah air.
Siti Hajar berlari turun , menghadang limpahan air dengan tangannya sambil berkata " tazummumi…….. zummi..zummi artinya ngumpul……. ngumpul. Itulah asal sebutan Zam Zam. Sejak adanya sumur Zam-Zam, mulailah Bakka yang kelam menakutkan itu dihuni orang. Satu demi satu kafilah datang dan menjadi penduduk tetap dan berkembang kemudian.


Zam-zam, dalam bahasa Arab artinya ‘air yang melimpah’ dan dapat juga berarti ‘minum dengan regukan sedikit-sedikit’.

Kemudian datanglah Kabilah dari Yaman yang dikenal dengan “Jurhum” menetap di sana. Ketika kesucian Ka’bah mulai tercemar oleh kemusyrikan, mata air Zam-zam pun ikut mengering dan sumurnya tenggelam hingga tidak diketahui keberadaannya selama beberapa abad. Suatu malam Abdul Muthalib (Kakek Nabi Muhammad) bermimpi, dalam mimpinya ia mendengar suara ghaib yang menyuruhnya menggali Zam-zam kembali. Abdul Muthalib menggali sesuai petunjuk dari mimpinya dan berhasil menemukan mata air Zam-zam untuk kemudian memperbaiki sumur air Zam-zam.

Sumur Zam-zam terletak di sebelah tenggara Ka’bah berjarak kira-kira 11 m. Dahulu kala air Zam-zam diambil dengan menggunakan gayung, namun pada tahun 1373 H. (1953 M.) dibangun pompa air yang menyalurkan air Zam-zam ke bak penampungan dan juga ke kran-kran yang ada di sekitar sumur Zam-zam. Berdasarkan penelitian, dibuktikan bahwa mata air sumur Zam-zam dapat memompa air antara 11 – 18,5 liter air /detik, sehingga per menitnya akan menghasilkan air 660 liter, berarti dalam 1 jam dapat mengahasilkan air sebanyak 39.600 liter. Dari mata air ini terdapat celah ke arah Hajar Aswad dengan panjang 75 cm dengan ketinggian 30 cm yang juga menghasilkan air sangat banyak, ada pula celah ke arah pengeras suara dengan panjang 70 cm dan tinggi 30 cm, di samping beberapa celah kecil lainnya ke arah Bukit Shafa dan Bukit Marwa.

Beberapa keterangan mengenai sumur Zam-zam :
Celah sumur di bawah tempat thawaf 1,56 m.
Kedalaman sumur dari bibir sumur 30 m.
Kedalaman air dari bibir sumur 4 m.
Kedalaman mata air 13 m.
Dari mata air sampai dasar sumur 17 m.
Diameter berkisar antara 1,46 – 2,66 m.

Dahulu di atas sumur Zam-zam terdapat bangunan dengan ukuran 8,3 x 10,7 m, antara tahun 1381 – 1388 H. bangunan ini dibongkar untuk memperluas tempat thawaf, sehingga tempat air minum air Zam-zam dipidahkan ke ruang bawah tanah di bawah tempat thawaf, dengan 23 anak tangga dan dilengkapi dengan AC. Tempat masuk untuk pria & wanita dipisahkan, terdapat 220 kran di ruang untuk pria dan 130 kran di ruang untuk wanita. Sumur Zam-zam dapat dilihat dari ruang untuk pria yang dibatasi dengan kaca tebal. Saat ini sumur Zam-zam ditutup untuk umum.

Pada tahun 1415 H. dibentuk Kantor atau Lembaga di Mekkah yang bertugas khusus mengurusi air Zam-zam, dan saat ini telah membangun saluran untuk menyalurkan air Zam-zam ke tangki penampungan yang berkapasitas 15.000 m3, bersambung dengan tangki lain di bagian atas Masjidil Haram guna melayani para pejalan kaki dan musafir. Selain itu air Zam-zam juga diangkut ke tempat-tempat lain menggunakan truk tangki diantaranya ke Masjidil Nabawi di Madinah Al-Munawarrah.

Keutamaan dan fadhilat air Zam-zam antara lain:
Air Zam-zam berasal dari mata Surga (Maa’ul Jannah).
Merupakan Karunia Allah atas Keluarga Nabi Ibrahim as.
Penentu hidup dan perkembangan kota Mekkah Al-Mukarromah.
Bukti nyata eksistensi Allah swt di Tanah Suci.
Menjadi nikmat agung serta membawa manfaat besar pada Masjidil Haram.
Air terbaik yang ada di muka bumi.
Terjadi melalui perantara Malaikat Jibril as.
Berada di tempat paling suci di dunia.
Air yang dipergunakan untu mencuci kalbu Rasulullah saw lebih dari satu kali.
Rasulullah saw memberkatinya dengan air ludah beliau yang suci.
Air yang berfungsi sebagai makanan (mengenyangkan) sekaligus obat untuk penyembuh segala macam penyakit.
Dapat menghilangakan pusing kepala.
Jika diminum dengan niat kebaikan, maka Allah swt akan mengabulkan sesuai niatnya.
Keinginan untuk mengetahui seluk-beluk air Zam-zam merupakan tanda keimanan dan terbebas dari sifat nifaq (munafik).
Air minum untuk orang-orang yang baik.
Menjadikan badan kuat.
Tidak akan pernah habis walau selalu diambil.
Telah ada sejak lebih dari 4.000 tahun yang lalu, sehingga menjadi sumur tertua di muka bumi.
Di Masjidil Haram di Mekkah Al-Karromah, air Zam-zam bertebaran di halaman serta di dalam Masjidil Haram, diperbolehkan mengambil air Zam-zam dengan mengisikannya kedalam botol atau tempat air untuk dibawa pulang:
Di Mekkah Al-Mukarromah:
Di halaman Masjidil Haram:
Air Zam-zam dapat kita temukan di beberapa sisi halaman Masjidil Haram dalam sediaan berbentuk semacam dispenser khusus, terbuat dari logam yang dipasangi beberapa kran. Di dekatnya disediakan gelas plastik bersih dan juga tempat pembuangan gelas plastik bekas pakai. Di sini air Zam-zam dapat kita pergunakan untuk wudlu juga, karena tidak jauh dari dispenser ini ada bagian lantai halaman yang diberi lubang untuk dapat mengalirkan air ke saluran pembuangan, jadi kita bisa mencuci kaki di sini. Di atas dispenser tertulis peruntukkannya, apakah “Men Only” atau “Women Only”, sayangnya jamaah tidak tertib, jadi campur aduk. Air Zam-zam di sini dingin.
Di dalam Masjidil Haram:
Ada air Zam-zam yang ditempatkan pada tempat air minum terbuat dari fiber atau plastik berwarna cream yang dipasangi sebuah kran di bagian depan bawah, diletakkan pada sebuah dudukan yang tidak tinggi, jadi kalau mau mengambilnya harus berlutut atau jongkok. Di sebelah kiri & kanan setiap tempat air tsb disediakan juga gelas plastik bersih dan tempat pembuangan gelas plastik bekas pakai. Beberapa tempat minum ini dijajarkan berdekatan untuk setiap lokasi yang rata-rata berjumlah 5 buah. Pada bagian depan atasnya ada ditulisi dengan latin dan Arab (yang arab artinya mah nggak tau) yang latin tulisannya yang berwarna hitam “Cold” dan hijau “Not Cold”. Yang tulisannya berwarna hitam airnya dingin, sementara yang tulisannya berwarna hijau airnya tidak dingin, jadi bagi yang sedang flu atau batuk sebaiknya mengambil air yang tidak dingin. Sediaan air Zam-zam seperti ini bertebaran di dalam Masjidil Haram, hingga pada lantai 3 dan lokasi Sa’i lantai pertama.
Di beberapa bagian Masjidil Haram terdapat air Zam-zam yang di bolehkan jika dipakai untuk berwudlu, semacam tempat cuci tangan yang ada kran-nya dipasang berderet (bentuk krannya agak unik), juga di sekitar tempat tersebut disediakan tempat khusus untuk mencuci kaki. Tempat wudlu seperti ini terdapat di lantai pertama, lantai kedua maupun di lantai ketiga. Dan Air Zam-zam di sini dingin.
Di beberapa bagian Masjidil Haram juga disediakan Air Zam-Zam dalam berbentuk semacam dispenser seperti yang terdapat di halaman Masjidil Haram, namun di atas dispenser ini terdapat tulisan “For Drinking Only” dan di bawahnya (Surprise !!!) tercantum tulisan “Hanya Untuk Diminum” (Orang Indonesia mungkin sering menggunakannya untuk hal lain sehingga perlu dicantumkan peringatan dalam Bahasa Indonesia … malu-malu’in ya!). Sediaan seperti ini terdapat di lantai pertama dekat areal thawaf, juga di lokasi Sa’i lantai kedua. Dan lantai ketiga. Air Zam-zam di sini dingin.
Di pinggir tempat thawaf disediakan dalam sediaan seperti yang terdapat di halaman, jadi air Zam-zam di sini pun dapat dipergunakan untuk wudlu. Meskipun tidak tertulis peruntukkannya (Men or Women) tapi bagian laki-laki dan perempuan di pisahkan, khusus bagian wanita di jaga oleh asykar wanita berjilbab hitam. Dan Air Zam-zam di sini dingin.
Di Masjidil Nabawi di Madinah Al-Munawarrah, Air Zam-zam di sini ditempatkan pada tempat air minum terbuat dari fiber atau plastik berwarna cream sama seperti yang terdapat di dalam Masjidil Haram, hanya untuk air yang tidak dingin, tulisan Arab-nya berwarna biru.
Di Pesawat Udara, peraturannya kita tidak diperkenankan membawa air Zam-zam di dalam koper besar (kalau lagi apes koper akan disuruh dibongkar dan air Zam-zam-nya harus dikeluarkan, akibatnya penerbangan akan tertunda, jadi bisa-bisa disumpahin jemaah se-Kloter) atau membawanya dengan jerigen (yang ini pasti disita), yang diperbolehkan hanya air Zam-zam sekedar untuk diminum yang dimasukkan ke dalam tas tentengan. Di Bandara Sukarno-Hatta akan dibagikan air Zam-zam sebanyak 5 liter setiap jemaah dengan memperlihatkan passport (hati-hati menempatkannya di kendaraan karena kemasannya tidak begitu baik hingga terkadang air menetes dari tutupnya).
Air Zam-zam diakui sebagai air mineral terbaik yang ada di dunia ini, namun untuk dapat menyembuhkan penyakit tidak berarti begitu saja diminum terus dapat menyembuhkan, sebab yang menyembuhkan bukanlah materi airnya, yang menyembuhkan adalah rakhmat Allah yang diturunkan melalui air Zam-zam untuk hamba-Nya yang dipilih karena ketaqwaannya. Karena itu tertib meminum air Zam-zam harus dipenuhi, dengan diawali membaca niat secara ikhlas, kemudian menghadap ke arah qiblat membaca doa yang tulus dengan penuh keyakinan akan dikabulkan, sesuai dengan niat kita.
Rasulullah saw bersabda:
Air Zam-zam berkhasiat, sesuai dengan niatnya (niat yang akan meminumnya).
Adab meminum air Zam-zam:
Berdoa sebelum meminum air Zam-zam sambil menghadap ke qiblat.
Contoh doa sebelum minum air Zam-zam:
Allohuma inni as-aluka ‘ilman naa-fi’an, wa-rizqon waa-si’an, wa-syifaa-an min kulli daa-in wa-saqomin … biroh-matika yaa arhamar-roohimiin.
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang banyak, serta kesembuhan dari sakit dan penyakit … wahai dzat Yang Maha Pengasih.
Namun kita boleh juga membaca doa-doa yang baik yang lainnya.
Menggunakan tangan kanan untuk mengambil air Zam-zam, dan dengan membaca basmalah serta takbir (Bismillahi Alloohu Akbar), basahilah bibir pada tegukan pertama, kemudian bacalah hamdalah dan menarik nafas 3 kali.
Dengan membaca basmalah serta takbir, basahilah tenggorokan pada tegukan kedua, kemudian bacalah hamdalah dan menarik nafas 3 kali.
Dengan membaca basmalah serta takbir, minumlah sepuasnya pada tegukan ketiga yang boleh dilanjutkan dengan membasahi bagian tubuh tertentu, kemudian bacalah hamdalah.
Kemudian bacalah doa untuk kebaikan dunia & akhirat.
Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang dipilih-Nya.
Doa Setelah Thawaf sebelum minum air Zamzam
Sesudah shalat Thawaf disunnahkan minum air Zamzam. Kemudian mengusapkannya pada kepala dan perut juga sambil membaca doa:

أَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَآءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ وَسُقْمٍ
Allâhummaj’alhu ‘ilman nâfi’an wa rizqan wâsi’an wa syifâan min kulli dâin wa suqmin.Ya Allah, jadikan air zamzam ini pengetahuan yang bermanfaat dan rizki yang luas serta obat dari segala penyakit.
( kitab Nubdzah min Asraril Hajj)

Sungguh suatu keajaiban yang tak tergambarkan, Zam-Zam. Walaupun setiap tahunnya diambil oleh orang dari seluruh dunia, tetapi tidak pernah surut airnya. Ada apa ya di balik Zam-Zam?
Inilah mungkin mu’jizat yang bisa disaksikan ,dirasakan, dinikmati oleh siapapun penduduk dimuka bumi ini di zaman modern. Talc terkecuali orang Israel pun sempat meminumnya ketika menunaikan ibadah haji. Dulu, ketika Nabi Musa melemparkan tongkatnya ke bumi, memancar 12 mata air untuk 12 suku bangsa Yahudi, yang cuma bisa menyaksikan dan merasakan mukjizat itu hanya orang-orang pada waktu itu dan berada ditempat itu juga. Selain masa dan tempat tersebut, tidak ada yang bisa menyaksikan, kecuali kita baca hanya di Kitab Suci saja. Di tanah cekukan bukit batu hitam gersang, dimana curah hujan hanya 10 cm pertahun, secara theory apapun sulit membenarkan adanya mata air yang begitu luar biasa banyaknya, berkhasiat dan kaya mineral ,sejuk dan langsung bisa diminum.Sudah lebih dari 4000 tahun ( sejak Nabi Ismail dilahirkan ) umur sumur Zam Zam dan entah telah diminum oleh berapa ratus juta manusia dan ribuan hewan , namun sumur itu tidak pernah kering. Yang lebih mengherankan lagi, pemerintah Saudi Arabia tidak mengkomersilkan Air Zam-Zam. Semua gratis minum sepuas - puasnya. Bahkan sarana dan instalasi air Zam-Zam telah disediakan sedemikian banyaknya sampai jarang kita temui orang antri minum. Disamping 340 mata dispencer buat laki-laki dan 110 mata dispencer buat wanita, ada ribuan can 10 gallonan tersebar disetiap sudut masjid yang selalu diganti. Untuk membawa pulang, disekitar masjid tersedia keran-keran yang mengucurkan air Zam-zam deras sekali .Di masjid Nabawi ( Madinah ) berjarak kurang lebih 450 km dari Mekkah pendistribusian air Zam- Zam lancar.
Pengangkutan dilakukan oleh truck tangki yang dilengkapi dengan alat pendingin.
Untuk air Zam-Zam kemasan 1 liter, dikelola oleh King Fand Cooled Water Charity Factory, 50 juta kemasan dibagikan gratis kepada jemaah haji dan dibulan Ramadhan. Adalah raja Fahd yang memerintahkan study rinci pada tahun 1979 mengenai air Zam-Zam dan tahun 1404 H (1984) didirikanlah pabrik diatas. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan , Sterilisasi dilakukan dengan Ultra Violet.
Air secara umum tidak lagi menjadi masalah di Saudi Arabia.
Di Arafah dan Mina air di wc dan tempat mandi permanen mengucur deras sekali melalui pipa 2 inchi .Air minum dan Zam-Zam juga disediakan.. Di semua pondokan haji secara gratis di samping itu disediakan juga air minum (drinking water) yang bukan air zam-zam melalui keran-keran yang didistribusikan kesemua maktab di Mekah,
Beberapa Hadis Rasulullah mengenai Zam-Zam.
"Sumur Zam-Zam adalah sumur yang digali oleh Jibril dan air minum yang disediakan Allah untuk Ismail a.s.”
"Sebaik-baik air dipermukaan bumi ialah air Zam-Zam. Padanya terdapat rnakanan yang bermanfaat; minuman yang menyegarkan, serta penawar clan penyembuh berbagai penyakit "
"Air Zam-Zam tergantung niat /maksud dari yang meminumnya "
Kemudian Rasulullah mengajarkan doa ketika meminum air Zam-Zam :
"Allahumma innii asaluka ilmanna fiau warizqau waasiau wasyifaan minkulli daai".
Yaa Allah, berikanlah kepada ku ilmu yang berguna, rezeki yang luas, kesembuhan dari segala penyakit ".
Saat ini Posisi sumur Zam-Zam berada lantai bawah Masjidil Haram, dekat Ka’bah lurus kearah pintu Bani Shaibah dari Masjid. Sumurnya sendiri sudah dilindungi dengan ruang kaca bundar dimana yang kelihatan hanya pipa stainless steel 10 inchi dari pompa submersible yang berkapasitas 765 meter kubic per jam dengan berbagai instrument dan kontrol listrik. Dari foto satellite, dibawah gurun Saudi terlihat ada 3 sumber( salah satunya Laut Mati atau Laut Merah ) yang berbeda, kemudian bersatu menuju kesatu titik di bawah Ka’bah. Kemudian terlihat pula dibawah gurun tadi air Zam-Zam mengalami proses penyaringan melalui pori-pori yang sangat unik, menyerap puluhan mineral dan zat-zat yang dibutuhkan tubuh manusia ( baru ditemukan 10 mineral) dengan konsentrasi yang pas. Karena banyaknya ion, mineral dan zat yang bermanfaat didalam air Zam-Zam, maka dalam kemasannya tidak dicantumkan lagi kandungan air Zam-Zam.

ZAM - ZAM

ZAM-ZAM
Oleh: Harjono Tardan

Suatu ketika Nabi Ibrahim atas petunjuk Allah, membawa Isterinya Hajar dan putranya Ismail ke suatu lembah Bakka atau Paaron ( Mekkah) , suatu lembah tandus tak berpenghuni dan meninggalkan ibu dan anak itu disana, Hajar tergetar hatinya , sambil mengiba dia berkata : " Apakah kakanda akan meninggalkan kami disini sendiri, dengan bekal sedikit tanpa perlindungan apa-apa ?" Nabi Ibrahim menghibur isterinya dengan menjawab bahwa semua yang dia lakukan adalah atas perintah Allah semata. Kemudian Nabi Ibrahim mendoakan keluarga dan keturunannya menjadi orang-orang yang selalu menegakkan sholat , agar negeri Mekkah kelak menjadi negeri yang aman, makmur dan penduduknya dicukupi rezekinya dengan buah-buahan dan sayur-sayuran.


(Doa Nabi Ibrahim ini sekarang menjadi kenyataan. Buah-buahan murah, air banyak, negeri aman. Masjidil Haram dan Ka’bah selalu menjadi Kiblat dan tempat sholat manusia. ). kemudian Ibrahim meninggalkan keduanya dengan membekali air dan kurma. Setelah beberapa lama persediaan air habis, maka naiklah Hajar ke bukit Shafa dengan harapan dapat menemukan pertolongan ataupun menemukan air, Dari bukit Shafa Siti Hajar melihat hamparan air di bukit Marwa.. maka berlarilah Siti Hajar ke bukit Marwa, namun tanpa disadarinya ternyata sebenarnya yang dilihat hanya fatamorgana namun di dorong kecintaannya pada anaknya Siti Hajar dengan rasa penasaran kembali ke bukit Shafa yang berbatu cadas. Dari Bukit Shafa tampak jelas hamparan air. Dengan rasa penasaran yang besar Siti Hajar kembali berlari-lari kecil ke Bukit Marwa menuju lokasi yang terlihat ada airnya dari Bukit Shofa dan kenyataannya di bukit Marwa Siti Hajar tidak menemukan sedikitpun air kecuali batu-batuan cadas yang ada di bukit Marwa, … demikian Hajar berlari-lari bolak-balik dengan panik antara Shafa dan Marwa hingga 7 putaran (dari Shafa ke Marwa 4 kali, dan Marwa ke Shafa 3 kali), dan dipuncak kelelahannya Siti Hajar memandang sekeliling Marwa, namun tanda-tanda kehadiran air juga tidak ada. Ismail sudah mulai menangis. Hajar tercenung, tidak tahu apa yang akan dilakukan. Pada saat itulah turun malaikat Jibrail dan berdiri disamping bayi Ismail memanggilnya ……………… sampai dua kali …. karena mengharapkan bantuan, Hajar menoleh dan melihat gerakan Jibrail yang menghentakan kakinya 2 kali ketanah dan kemudian memancarlah air.
Siti Hajar berlari turun , menghadang limpahan air dengan tangannya sambil berkata " tazummumi…….. zummi..zummi artinya ngumpul……. ngumpul. Itulah asal sebutan Zam Zam. Sejak adanya sumur Zam-Zam, mulailah Bakka yang kelam menakutkan itu dihuni orang. Satu demi satu kafilah datang dan menjadi penduduk tetap dan berkembang kemudian.


Zam-zam, dalam bahasa Arab artinya ‘air yang melimpah’ dan dapat juga berarti ‘minum dengan regukan sedikit-sedikit’.

Kemudian datanglah Kabilah dari Yaman yang dikenal dengan “Jurhum” menetap di sana. Ketika kesucian Ka’bah mulai tercemar oleh kemusyrikan, mata air Zam-zam pun ikut mengering dan sumurnya tenggelam hingga tidak diketahui keberadaannya selama beberapa abad. Suatu malam Abdul Muthalib (Kakek Nabi Muhammad) bermimpi, dalam mimpinya ia mendengar suara ghaib yang menyuruhnya menggali Zam-zam kembali. Abdul Muthalib menggali sesuai petunjuk dari mimpinya dan berhasil menemukan mata air Zam-zam untuk kemudian memperbaiki sumur air Zam-zam.

Sumur Zam-zam terletak di sebelah tenggara Ka’bah berjarak kira-kira 11 m. Dahulu kala air Zam-zam diambil dengan menggunakan gayung, namun pada tahun 1373 H. (1953 M.) dibangun pompa air yang menyalurkan air Zam-zam ke bak penampungan dan juga ke kran-kran yang ada di sekitar sumur Zam-zam. Berdasarkan penelitian, dibuktikan bahwa mata air sumur Zam-zam dapat memompa air antara 11 – 18,5 liter air /detik, sehingga per menitnya akan menghasilkan air 660 liter, berarti dalam 1 jam dapat mengahasilkan air sebanyak 39.600 liter. Dari mata air ini terdapat celah ke arah Hajar Aswad dengan panjang 75 cm dengan ketinggian 30 cm yang juga menghasilkan air sangat banyak, ada pula celah ke arah pengeras suara dengan panjang 70 cm dan tinggi 30 cm, di samping beberapa celah kecil lainnya ke arah Bukit Shafa dan Bukit Marwa.

Beberapa keterangan mengenai sumur Zam-zam :
Celah sumur di bawah tempat thawaf 1,56 m.
Kedalaman sumur dari bibir sumur 30 m.
Kedalaman air dari bibir sumur 4 m.
Kedalaman mata air 13 m.
Dari mata air sampai dasar sumur 17 m.
Diameter berkisar antara 1,46 – 2,66 m.

Dahulu di atas sumur Zam-zam terdapat bangunan dengan ukuran 8,3 x 10,7 m, antara tahun 1381 – 1388 H. bangunan ini dibongkar untuk memperluas tempat thawaf, sehingga tempat air minum air Zam-zam dipidahkan ke ruang bawah tanah di bawah tempat thawaf, dengan 23 anak tangga dan dilengkapi dengan AC. Tempat masuk untuk pria & wanita dipisahkan, terdapat 220 kran di ruang untuk pria dan 130 kran di ruang untuk wanita. Sumur Zam-zam dapat dilihat dari ruang untuk pria yang dibatasi dengan kaca tebal. Saat ini sumur Zam-zam ditutup untuk umum.

Pada tahun 1415 H. dibentuk Kantor atau Lembaga di Mekkah yang bertugas khusus mengurusi air Zam-zam, dan saat ini telah membangun saluran untuk menyalurkan air Zam-zam ke tangki penampungan yang berkapasitas 15.000 m3, bersambung dengan tangki lain di bagian atas Masjidil Haram guna melayani para pejalan kaki dan musafir. Selain itu air Zam-zam juga diangkut ke tempat-tempat lain menggunakan truk tangki diantaranya ke Masjidil Nabawi di Madinah Al-Munawarrah.
Keutamaan dan fadhilat air Zam-zam antara lain:
Air Zam-zam berasal dari mata Surga (Maa’ul Jannah).
Merupakan Karunia Allah atas Keluarga Nabi Ibrahim as.
Penentu hidup dan perkembangan kota Mekkah Al-Mukarromah.
Bukti nyata eksistensi Allah swt di Tanah Suci.
Menjadi nikmat agung serta membawa manfaat besar pada Masjidil Haram.
Air terbaik yang ada di muka bumi.
Terjadi melalui perantara Malaikat Jibril as.
Berada di tempat paling suci di dunia.
Air yang dipergunakan untu mencuci kalbu Rasulullah saw lebih dari satu kali.
Rasulullah saw memberkatinya dengan air ludah beliau yang suci.
Air yang berfungsi sebagai makanan (mengenyangkan) sekaligus obat untuk penyembuh segala macam penyakit.
Dapat menghilangakan pusing kepala.
Jika diminum dengan niat kebaikan, maka Allah swt akan mengabulkan sesuai niatnya.
Keinginan untuk mengetahui seluk-beluk air Zam-zam merupakan tanda keimanan dan terbebas dari sifat nifaq (munafik).
Air minum untuk orang-orang yang baik.
Menjadikan badan kuat.
Tidak akan pernah habis walau selalu diambil.
Telah ada sejak lebih dari 4.000 tahun yang lalu, sehingga menjadi sumur tertua di muka bumi.
Di Masjidil Haram di Mekkah Al-Karromah, air Zam-zam bertebaran di halaman serta di dalam Masjidil Haram, diperbolehkan mengambil air Zam-zam dengan mengisikannya kedalam botol atau tempat air untuk dibawa pulang:
Di Mekkah Al-Mukarromah:
Di halaman Masjidil Haram:
Air Zam-zam dapat kita temukan di beberapa sisi halaman Masjidil Haram dalam sediaan berbentuk semacam dispenser khusus, terbuat dari logam yang dipasangi beberapa kran. Di dekatnya disediakan gelas plastik bersih dan juga tempat pembuangan gelas plastik bekas pakai. Di sini air Zam-zam dapat kita pergunakan untuk wudlu juga, karena tidak jauh dari dispenser ini ada bagian lantai halaman yang diberi lubang untuk dapat mengalirkan air ke saluran pembuangan, jadi kita bisa mencuci kaki di sini. Di atas dispenser tertulis peruntukkannya, apakah “Men Only” atau “Women Only”, sayangnya jamaah tidak tertib, jadi campur aduk. Air Zam-zam di sini dingin.
Di dalam Masjidil Haram:
Ada air Zam-zam yang ditempatkan pada tempat air minum terbuat dari fiber atau plastik berwarna cream yang dipasangi sebuah kran di bagian depan bawah, diletakkan pada sebuah dudukan yang tidak tinggi, jadi kalau mau mengambilnya harus berlutut atau jongkok. Di sebelah kiri & kanan setiap tempat air tsb disediakan juga gelas plastik bersih dan tempat pembuangan gelas plastik bekas pakai. Beberapa tempat minum ini dijajarkan berdekatan untuk setiap lokasi yang rata-rata berjumlah 5 buah. Pada bagian depan atasnya ada ditulisi dengan latin dan Arab (yang arab artinya mah nggak tau) yang latin tulisannya yang berwarna hitam “Cold” dan hijau “Not Cold”. Yang tulisannya berwarna hitam airnya dingin, sementara yang tulisannya berwarna hijau airnya tidak dingin, jadi bagi yang sedang flu atau batuk sebaiknya mengambil air yang tidak dingin. Sediaan air Zam-zam seperti ini bertebaran di dalam Masjidil Haram, hingga pada lantai 3 dan lokasi Sa’i lantai pertama.
Di beberapa bagian Masjidil Haram terdapat air Zam-zam yang di bolehkan jika dipakai untuk berwudlu, semacam tempat cuci tangan yang ada kran-nya dipasang berderet (bentuk krannya agak unik), juga di sekitar tempat tersebut disediakan tempat khusus untuk mencuci kaki. Tempat wudlu seperti ini terdapat di lantai pertama, lantai kedua maupun di lantai ketiga. Dan Air Zam-zam di sini dingin.
Di beberapa bagian Masjidil Haram juga disediakan Air Zam-Zam dalam berbentuk semacam dispenser seperti yang terdapat di halaman Masjidil Haram, namun di atas dispenser ini terdapat tulisan “For Drinking Only” dan di bawahnya (Surprise !!!) tercantum tulisan “Hanya Untuk Diminum” (Orang Indonesia mungkin sering menggunakannya untuk hal lain sehingga perlu dicantumkan peringatan dalam Bahasa Indonesia … malu-malu’in ya!). Sediaan seperti ini terdapat di lantai pertama dekat areal thawaf, juga di lokasi Sa’i lantai kedua. Dan lantai ketiga. Air Zam-zam di sini dingin.
Di pinggir tempat thawaf disediakan dalam sediaan seperti yang terdapat di halaman, jadi air Zam-zam di sini pun dapat dipergunakan untuk wudlu. Meskipun tidak tertulis peruntukkannya (Men or Women) tapi bagian laki-laki dan perempuan di pisahkan, khusus bagian wanita di jaga oleh asykar wanita berjilbab hitam. Dan Air Zam-zam di sini dingin.
Di Masjidil Nabawi di Madinah Al-Munawarrah, Air Zam-zam di sini ditempatkan pada tempat air minum terbuat dari fiber atau plastik berwarna cream sama seperti yang terdapat di dalam Masjidil Haram, hanya untuk air yang tidak dingin, tulisan Arab-nya berwarna biru.
Di Pesawat Udara, peraturannya kita tidak diperkenankan membawa air Zam-zam di dalam koper besar (kalau lagi apes koper akan disuruh dibongkar dan air Zam-zam-nya harus dikeluarkan, akibatnya penerbangan akan tertunda, jadi bisa-bisa disumpahin jemaah se-Kloter) atau membawanya dengan jerigen (yang ini pasti disita), yang diperbolehkan hanya air Zam-zam sekedar untuk diminum yang dimasukkan ke dalam tas tentengan. Di Bandara Sukarno-Hatta akan dibagikan air Zam-zam sebanyak 5 liter setiap jemaah dengan memperlihatkan passport (hati-hati menempatkannya di kendaraan karena kemasannya tidak begitu baik hingga terkadang air menetes dari tutupnya).
Air Zam-zam diakui sebagai air mineral terbaik yang ada di dunia ini, namun untuk dapat menyembuhkan penyakit tidak berarti begitu saja diminum terus dapat menyembuhkan, sebab yang menyembuhkan bukanlah materi airnya, yang menyembuhkan adalah rakhmat Allah yang diturunkan melalui air Zam-zam untuk hamba-Nya yang dipilih karena ketaqwaannya. Karena itu tertib meminum air Zam-zam harus dipenuhi, dengan diawali membaca niat secara ikhlas, kemudian menghadap ke arah qiblat membaca doa yang tulus dengan penuh keyakinan akan dikabulkan, sesuai dengan niat kita.
Rasulullah saw bersabda:
Air Zam-zam berkhasiat, sesuai dengan niatnya (niat yang akan meminumnya).
Adab meminum air Zam-zam:
Berdoa sebelum meminum air Zam-zam sambil menghadap ke qiblat.
Contoh doa sebelum minum air Zam-zam:
Allohuma inni as-aluka ‘ilman naa-fi’an, wa-rizqon waa-si’an, wa-syifaa-an min kulli daa-in wa-saqomin … biroh-matika yaa arhamar-roohimiin.
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang banyak, serta kesembuhan dari sakit dan penyakit … wahai dzat Yang Maha Pengasih.
Namun kita boleh juga membaca doa-doa yang baik yang lainnya.
Menggunakan tangan kanan untuk mengambil air Zam-zam, dan dengan membaca basmalah serta takbir (Bismillahi Alloohu Akbar), basahilah bibir pada tegukan pertama, kemudian bacalah hamdalah dan menarik nafas 3 kali.
Dengan membaca basmalah serta takbir, basahilah tenggorokan pada tegukan kedua, kemudian bacalah hamdalah dan menarik nafas 3 kali.
Dengan membaca basmalah serta takbir, minumlah sepuasnya pada tegukan ketiga yang boleh dilanjutkan dengan membasahi bagian tubuh tertentu, kemudian bacalah hamdalah.
Kemudian bacalah doa untuk kebaikan dunia & akhirat.
Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang dipilih-Nya.
Doa Setelah Thawaf sebelum minum air Zamzam
Sesudah shalat Thawaf disunnahkan minum air Zamzam. Kemudian mengusapkannya pada kepala dan perut juga sambil membaca doa:

أَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَآءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ وَسُقْمٍ
Allâhummaj’alhu ‘ilman nâfi’an wa rizqan wâsi’an wa syifâan min kulli dâin wa suqmin.Ya Allah, jadikan air zamzam ini pengetahuan yang bermanfaat dan rizki yang luas serta obat dari segala penyakit.
( kitab Nubdzah min Asraril Hajj)

Sungguh suatu keajaiban yang tak tergambarkan, Zam-Zam. Walaupun setiap tahunnya diambil oleh orang dari seluruh dunia, tetapi tidak pernah surut airnya. Ada apa ya di balik Zam-Zam?
Inilah mungkin mu’jizat yang bisa disaksikan ,dirasakan, dinikmati oleh siapapun penduduk dimuka bumi ini di zaman modern. Talc terkecuali orang Israel pun sempat meminumnya ketika menunaikan ibadah haji. Dulu, ketika Nabi Musa melemparkan tongkatnya ke bumi, memancar 12 mata air untuk 12 suku bangsa Yahudi, yang cuma bisa menyaksikan dan merasakan mukjizat itu hanya orang-orang pada waktu itu dan berada ditempat itu juga. Selain masa dan tempat tersebut, tidak ada yang bisa menyaksikan, kecuali kita baca hanya di Kitab Suci saja. Di tanah cekukan bukit batu hitam gersang, dimana curah hujan hanya 10 cm pertahun, secara theory apapun sulit membenarkan adanya mata air yang begitu luar biasa banyaknya, berkhasiat dan kaya mineral ,sejuk dan langsung bisa diminum.Sudah lebih dari 4000 tahun ( sejak Nabi Ismail dilahirkan ) umur sumur Zam Zam dan entah telah diminum oleh berapa ratus juta manusia dan ribuan hewan , namun sumur itu tidak pernah kering. Yang lebih mengherankan lagi, pemerintah Saudi Arabia tidak mengkomersilkan Air Zam-Zam. Semua gratis minum sepuas - puasnya. Bahkan sarana dan instalasi air Zam-Zam telah disediakan sedemikian banyaknya sampai jarang kita temui orang antri minum. Disamping 340 mata dispencer buat laki-laki dan 110 mata dispencer buat wanita, ada ribuan can 10 gallonan tersebar disetiap sudut masjid yang selalu diganti. Untuk membawa pulang, disekitar masjid tersedia keran-keran yang mengucurkan air Zam-zam deras sekali .Di masjid Nabawi ( Madinah ) berjarak kurang lebih 450 km dari Mekkah pendistribusian air Zam- Zam lancar.
Pengangkutan dilakukan oleh truck tangki yang dilengkapi dengan alat pendingin.
Untuk air Zam-Zam kemasan 1 liter, dikelola oleh King Fand Cooled Water Charity Factory, 50 juta kemasan dibagikan gratis kepada jemaah haji dan dibulan Ramadhan. Adalah raja Fahd yang memerintahkan study rinci pada tahun 1979 mengenai air Zam-Zam dan tahun 1404 H (1984) didirikanlah pabrik diatas. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan , Sterilisasi dilakukan dengan Ultra Violet.
Air secara umum tidak lagi menjadi masalah di Saudi Arabia.
Di Arafah dan Mina air di wc dan tempat mandi permanen mengucur deras sekali melalui pipa 2 inchi .Air minum dan Zam-Zam juga disediakan.. Di semua pondokan haji secara gratis di samping itu disediakan juga air minum (drinking water) yang bukan air zam-zam melalui keran-keran yang didistribusikan kesemua maktab di Mekah,
Beberapa Hadis Rasulullah mengenai Zam-Zam.
"Sumur Zam-Zam adalah sumur yang digali oleh Jibril dan air minum yang disediakan Allah untuk Ismail a.s.”
"Sebaik-baik air dipermukaan bumi ialah air Zam-Zam. Padanya terdapat rnakanan yang bermanfaat; minuman yang menyegarkan, serta penawar clan penyembuh berbagai penyakit "
"Air Zam-Zam tergantung niat /maksud dari yang meminumnya "
Kemudian Rasulullah mengajarkan doa ketika meminum air Zam-Zam :
"Allahumma innii asaluka ilmanna fiau warizqau waasiau wasyifaan minkulli daai".
Yaa Allah, berikanlah kepada ku ilmu yang berguna, rezeki yang luas, kesembuhan dari segala penyakit ".
Saat ini Posisi sumur Zam-Zam berada lantai bawah Masjidil Haram, dekat Ka’bah lurus kearah pintu Bani Shaibah dari Masjid. Sumurnya sendiri sudah dilindungi dengan ruang kaca bundar dimana yang kelihatan hanya pipa stainless steel 10 inchi dari pompa submersible yang berkapasitas 765 meter kubic per jam dengan berbagai instrument dan kontrol listrik. Dari foto satellite, dibawah gurun Saudi terlihat ada 3 sumber( salah satunya Laut Mati atau Laut Merah ) yang berbeda, kemudian bersatu menuju kesatu titik di bawah Ka’bah. Kemudian terlihat pula dibawah gurun tadi air Zam-Zam mengalami proses penyaringan melalui pori-pori yang sangat unik, menyerap puluhan mineral dan zat-zat yang dibutuhkan tubuh manusia ( baru ditemukan 10 mineral) dengan konsentrasi yang pas. Karena banyaknya ion, mineral dan zat yang bermanfaat didalam air Zam-Zam, maka dalam kemasannya tidak dicantumkan lagi kandungan air Zam-Zam.

Kamis, 05 Februari 2009

MENGEMBALIKAN KOTA MEKAH KE DALAM KEKUASAAN ISLAM

MENGEMBALIKAN KOTA MEKAH KE DALAM KEKUASAAN ISLAM


Perjanjian Hudaibiyah telah dijadikan sebuah kesempatan oleh umat islam untuk memperluas dakwah islam. Dan selama 2 tahun setelah di sepakatinya perjanjian hudaibiyah, hampir seluruh semenanjung arab, termasuk suku-suku yang paling selatan , telah bergabung ke dalam islam. Hal ini membuat kaum kafir quraisy mekah merasa tersudutkan. Secara sengaja dan sepihak mereka membatalkan perjanjian hudaibiyah dengan cara melanggar perjanjian ini dengan menyerang Bani Khuza’ah yang berada di bawah perlindungan islam. Hal ini dipicu oleh perselisihan antara Bani Khuza’ah dengan Bani Bakar yang menjadi sekutu kaum kafir quraisy kota mekah, mereka kemudian menyerang dan membunuh sejumlah orang Kuza’ah, serta mencerai beraikan sebagian yang lain. Bani Khuza’ah segera menemui Nabi Muhammad s.a.w. dan memohon keadilan.

Rasulullah s.a.w. menanggapi pengaduan tersebut dengan mengumpulkan 10.000 orang lasykar islam untuk bertolak menuju kota mekah.
Persiapan untuk memasuki Makkah dengan kekuatan penuh pun dilakukan oleh Rasulullah (SAW). Beliau pun berdoa, "Wahai Allah, aku mohon kepada-Mu janganlah ada seorangpun dari mata-mata kaum kafir Makkah yang melihat kedatangan kami, agar kami dapat menangkap mereka semua secara mendadak."
Khaled bin Walid (RA) bersama pasukannya bergerak masuk kota Makkah dari sisi kanan, Zubair bin Awwam (RA) dari sisi kiri, sementara Abu Ubaidah (RA) memimpin pasukan yang berjalan kaki. Rasulullah (SAW) bergerak menuju Baitullah dalam kawalan kaum Anshar dan Muhajirin. Pasukan Muslim tak mendapati hambatan apapun kecuali sekelompok kecil pemuda Quraisy tak dikenal yang berusaha menghentikan langkah Khalid bin Walid (RA). 8 orang dari mereka tewas dalam pertempuran singkat itu, sementara sisanya tunggang-langgang meninggalkan pertempuran. Dua orang pejuang Muslim, entah bagaimana terpisak dari kelompok pasukannya. Mereka berusaha menuju Ka’bah melalui jalur yang lain, maka mereka berdua pun terbunuh oleh pasukan kafir.
Seluruh pasukan Muslim bergabung dengan Nabi (SAW) di bukit Shafa yang tepat berada di perbatasan Masjidil Haram.

Pasukan islam pimpinan Rasulullah s.a.w. memasuki kota mekah tanpa banyak hambatan, kecuali perlawanan kecil dari kaum Ikrimah dan Safwan.

Rasulullah (SAW) masuk ke dalam Masjidil Haram, mencium Hajar Aswad dan melanjutkan dengan berkeliling Ka’bah dengan menunggang onta beliau. Pada waktu itu terdapat 360 berhala yang tergeletak di atas atap Rumah Allah (SWT).

Rasulullah (SAW) ketika itu membawa busur panah, disentuhnya berhala-berhala itu dengan busur panah beliau sambil mengumandangkan Ayat ke-81 dari Surah Al-Isra’Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.
Setiap berhala yang tersentuh busur panah Rasulullah (SAW) jatuh terjerembab dengan muka menghadap ke tanah. Beliau (SAW) pun memanggil Usman bin Talhah dan memintanya menyerahkan kunci pintu Ka’bah.

Ketika memasuki baitullah Rasulullah (SAW) melihat banyak gambar di dalam Ka’bah, diantaranya ada yang menggambarkan Nabi Ibrahim (AS) dan Nabi Ismail (AS) sedang menggenggam anak-panah undian di tangan mereka. Seluruh gambar itu pun disingkirkan oleh Nabi Muhammad (SAW) dari dalam Baitullah.

Rasulullah (SAW) menutup pintu Ka’bah. Waktu itu, Bilal (RA) dan Usamah (RA) bersama Rasulullah (SAW) berada didalam Ka’bah. Beliau (SAW) mengerjakan shalat didalam Ka’bah, setelah itu berkeliling ruangan Ka’bah sambil berdziikir Allahu Akbar, Allahu Akbar.Selanjutnya beliau keluar dari Baitullah dan menyaksikan bahwa kaum Quraisy telah resah menantikan apa yang akan dilakukan oleh Rasulullah (SAW) selanjutnya.

Sambil berpegangan pada pintu Ka’bah Rasulullah (SAW) menyampaikan khutbah kepada kaum Quraisy.

Nabi Muhammad (SAW) bersabda, "Tiada tuhan yang patut disembah kecuali Allah (SWT). Hanya Dia. Tidak ada sekutu bagu-Nya. Dia memenuhi janji-Nya dan memberi pertolongan kepada hambanya yang patuh kepada-Nya, sendirian saja Dia mengalahkan semua musuh-musuh-Nya … Allah (SWT) telah menghancurkan sifat sombong dan membanggakan diri dari para kakek-moyang kalian. Semua manusia adalah keturunan Adam (AS) dan Adam terbuat dari tanah." Kemudian Rasulullah (SAW) membacakan Surah Al-Hujarat, Ayat-13.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Sementara sambil menyimak khutbah fikiran orang-orang Quraisy diliputi kekhawatiran. Terlintas dalam benak mereka berbagai hal yang mungkin akan terjadi mengingat bahwa dahulu mereka telah menyiksa Nabi (SAW) dan para pengikutnya, pernah berusaha membunuh mereka dan mengusir mereka dari tanah kelahiran. Kaum kafir itupun telah memicu tiga pertempuran besar dengan tujuan mengenyahkan Ummat Muslim dari muka bumi. Maka kaum kafir Quraisy pun berfikir bahwa Rasulullah (SAW) boleh jadi akan memerintahkan pengikutnya untuk membunuh mereka semua ataupun mengambil alih apapun yang mereka miliki atau, paling tidak, mereka semua akan dijadikan budak.
Rasulullah (SAW) bertanya kepada orang-orang Quraisy: "Apakah yang kalian kira akan kuperbuat terhadap kalian pada hari ini?" Mereka berkata, "Kebaikan, sebab engkau adalah kerabat kami yang berbudi luhur." Sampai disini, Rasulullah (SAW) mengatakan kepada mereka," Akan kuperlakukan kalian sebagaimana halnya Nabi Yusuf (AS) memperlakukan saudara-saudaranya." Dan Rasulullah (SAW) menyatakan pemberian maafnya yang begitu besar, beliau pun membacakan kalimat maaf Nabi Yusuf (AS) yang terabadikan dalam Surah Yusuf Ayat-92:
Dia (Yusuf) berkata: “Pada hari ini tak ada cercaan terhadap kamu,

Dengan kata lain, Nabi (SAW) mengatakan, "Kalian bebas dari segala tuntutan. Tak seorangpun akan membahayakan kalian pada hari ini." Betapa tak ada contoh lain dalam sejarah kehidupan manusia, sebuah pemberian maaf yang begitu besar kepada musuh yang sangat haus-darah.

Selanjutnya tentara islam menghancurkan patung-patung berhala di seluruh negeri.

Waktu shalat Dzuhur telah masuk. Rasulullah (SAW) menyuruh Bilal (RA) untuk mengumandangkan Adzan. Bilal (RA) naik ke atap Ka’bah dan mengumandangkan Adzan. Sementara Bilal (RA) sedang adzan, tiga pemuka Quraisy yang berpengaruh saling berbisik satu sama lain sambil duduk di pelataran Ka’bah. Attab bin Asid berbisik kepada Harits bin Hisyam, "Untunglah ayahku sudah meninggal dunia dan tak sempat menyaksikan ‘monyet hitam’ ini berteriak-teriak di atas rumah suci ini. Andai ia menyaksikan kejadian ini tentulah ia akan sangat bersedih." Haris menimpali, "Dengarlah, jika aku yakin bahwa ia (maksudnya Muhammad (SAW)- pent.) benar-benar seorang Nabi, Tentu aku menjadi pengikutnya." Orang ketiga, yakni Abu Sufyan, berkata, "Aku takkan berkomentar apapun. Jika ku lakukan juga, bahkan bebatuan di sekeliling kita ini akan menyampaikan pembicaraan kita ini kepadanya."

Jibril (AS) menyampaikan kepada Nabi (SAW) perihal bisik-bisik mereka itu. Maka beliau (SAW) pun berjalan menghampiri mereka bertiga dan berkata, "Aku mengetahui apa yang baru saja kalian perbincangkan." Dan, beliau (SAW) kemudian mengulang isi percakapan mereka. Maka serentak Harits and Attab berucap, "Kami bersumpah bahwa tidak ada orang disekitar manakala kami tadi saling berbisik, sehingga ia dapat mendengar kami dan melaporkan isi pembicaraan kami kepadamu. Maka kami bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah, dan bahwa engkau adalah Rasul (Utusan) Allah."

Nabi Muhammad (SAW) meninggalkan Makkah setelah tinggal disana selama 13 hari. Hal yang mengagumkan adalah, Attab bin Asid diangkat oleh Rasulullah (SAW) sebagai gubernur Makkah. Beliau (SAW) juga mengembalikan kunci pintu Ka’bah kepada Utsman bin Thalhah yang pada waktu itu masih belum beriman. Utsman bin Thalhah sangat terkejut dan heran atas kebaikan budi Rasulullah (SAW) kepadanya, maka ia pun serta merta memeluk Islam. Rasulullah (SAW) mengumumkan bahwa kunci Ka’bah akan tetap berada di tangan keluarga Utsman bin Thalhah hingga datangnya Hari Kiamat.

Kaum Anshar berbincang-bincang diantara mereka. Makkah adalah kota asal Nabi (SAW). Di kota inilah beliau (SAW) dilahirkan. Kini Allah (SWT) telah menganugerahkan kemenangan atas kota suci ini kepadanya. Tentu Rasulullah (SAW) akan lebih cenderung untuk memilih tetap tinggal di tanah kelahirannya. Selama pembicaraan ini berlangsung, Rasulullah (SAW) sedang khusyuk berdoa di bukit Shafa. Usai memanjatkan doa, beliau memanggil kaum Anshar dan bertanya kepada mereka, "Apakah yang sedang kalian perbincangkan antar kalian sendiri?" Mereka pun merasa malu. Setelah Rasulullah (SAW) mendesak untuk diberitahu mereka pun mengungkapkan apa yang menjadi kekhawatiran mereka kepada beliau (SAW). Maka Rasulullah (SAW) memberikan penegasan kepada kaum Anshar, "Jangan khawatir, kini hidup dan mati aku bersama kalian." Dan kaum Anshar pun merasa sangat bahagia.

Demikianlah adanya, Sepanjang hayatnya, Rasulullah (SAW) tetap bermukim di Madinah walaupun setelah Makkah ditaklukan. Hal ini menunjukkan betapa berartinya kota Madinah.

Setelah penaklukan Makkah, Rasulullah (SAW) mengutus Khalid bin Wallid (RA) untuk menghancurkan ‘Uzza, Amru bin Ash (RA) diutus untuk menghancurkan Suwwa, dan Sa'ad bin Zaid (RA) diutus untuk menghancurkan Manaat. Dengan demikian agama Allah telah ditegakkan di dalam dan di sekeliling kota Makkah.

Setelah menghancurkan semua patung-patung berhala, kemudian Nabi Muhammad s.a.w. berkhotbah menjanjikan ampunan bagi orang-orang Quraisy. Dan setelah khotbah tersebut, secara berbondong-bondong kaum musyrik datang dan masuk islam.

Dua ribu orang lelaki dan perempuan dari suku Quraisy memeluk Islam dan berbaiat kepada Rasulullah (SAW) di bukit Shafa. Banyak suku-suku bangsa Arab yang lainnya pun, yang sebelumnya telah yakin atas kenabian Muhammad (SAW), namun selama ini enggan menyatakan lantaran sepak-terjang kaum Quraisy, kini pun bersama-sama dalam jumlah besar memeluk Islam. Perhatikan Surah An-Nasr, Ayat 1-3Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima taubat.

Ketika Rasulullah (SAW) membacakan ayat-ayat ini, para sahabat nampak sangat berbahagia, namun Abbas (RA) mulai menangis terisak-isak. Rasulullah (SAW) pun menanyainya gerangan apa yang menyebabkan tangisnya. Abbas (RA) berkata, "Ini adalah pertanda berakhirnya tugas risalah yang engkau emban dan boleh jadi Allah (SWT) akan segera memanggilmu untuk kembali kepada-Nya dalam waktu dekat." Rasulullah (SAW) sependapat dengan pemikirannya.

Sebagaimana sekarang kita ketahui, Surah An-Nasr adalah surah terakhir yang diwahyukan secara utuh kepada Rasulullah (SAW), dan Nabi Muhammad (SAW) wafat delapan puluh hari setelah turunnya surah ini.

Dan sejak saat itu Ka’bah bersih dari berhala dan tradisi-tradisi serta kebiasaan musyrik



Rabu, 21 Januari 2009

PANDUAN ZAKAT

PANDUAN ZAKAT


Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah


MAKNA ZAKAT:


Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.


HIKMAH ZAKAT


Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.


Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.



  • Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk

  • Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan

  • Untuk pengembangan potensi ummat

  • Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam

  • Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain



  • Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT .

  • Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

  • Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

  • Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

  • Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

  • Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

  • Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
· Muslim
· Aqil
· Baligh
· Milik Sempurna
· Cukup Nisab
· Cukup Haul


PENYEBUTAN ZAKAT DAN INFAQ DALAM AL-QUR'AN dan AS SUNNAH



  • Zakat (QS. Al Baqarah : 43)

  • Shadaqah (QS. At Taubah : 104)

  • Nafaqah (QS. At Taubah : 35)

  • Haq (QS. Al An'am : 141)

  • Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

HUKUM ZAKAT


Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.



MACAM-MACAM ZAKAT



  • Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.

  • Zakat Maal (harta).


JENIS ZAKAT


JENIS ZAKAT yang disebut ZAKAT FITRAH / FIDYAH


Dari Ibnu Umar ra berkata :"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.


Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :



  1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

  2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.




JENIS ZAKAT yang disebut sebagai ZAKAT MAAL



Pengertian Maal (harta)Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:



  • Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan

  • Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

SYARAT-SYARAT KEKAYAAN YANG WAJIB DI ZAKATI



  • Milik PenuhArtinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

  • BerkembangArtinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

  • Cukup NishabArtinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

  • Lebih Dari Kebutuhan PokokKebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

  • Bebas Dari hutangOrang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

  • Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

HARTA (MAAL) YANG WAHIB DI ZAKATI



  1. Binatang TernakHewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

  2. Emas Dan PerakEmas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
    Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
    Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

  3. Harta PerniagaanHarta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.

  4. Hasil PertanianHasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

  5. Ma'din dan Kekayaan LautMa'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

  6. Rikaz, Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

  7. Zakat Profesi/PendapatanZakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
    Dasar Hukum Syari'atFirman Allah SWT:"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
    Firman Allah SWT:"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
    Hadist Nabi SAW:"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
    Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
    Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
    Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

CONTOH PERHITUNGAN:



  • Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.

  • Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.

  • Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).

  • Dengan demikian Irwan berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. Perhitungan Zakat Pendapatan/ProfesiNisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).



Contoh perhitungan:



  • Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000

  • Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-

  • Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

Zakat Uang SimpananUang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.


Uang Tabungan
Tanggal
Masuk
Keluar
Saldo
01/03/99
20.000.000

20.000.000
25/03/99

2.000.000
18.000.000
20/05/99

5.000.000
13.000.000
01/06/99
200.000*

13.200.000
12/09/99

1.000.000
12.200.000
11/10/99
2.000.000

14.200.000
31/02/00
1.000.000

15.200.000
1. * Bagi hasil
2. Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
3. Perhitungan :
§ Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Nisab : Rp 6.375.000,-
§ Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§ Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§ Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Saldo terakhir:- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§ Jumlah total : Rp 10.000.000
§ Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
4. Simpanan DepositoSeseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5. Zakat Emas/PerakSeorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
0. Emas yang tidak dipakaiEmas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
1. Emas yang dipakaiEmas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat InvestasiZakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
0. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
1. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
2. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
0. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
1. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
2. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
3. Dapat dibayar dengan uang atau barang
4. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh : Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
5. Kekayaan dalam bentuk barang
6. Uang tunai
7. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
8. Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
9. Uang tunai Rp 15.000.000
10. Piutang Rp 2.000.000
11. Jumlah Rp 27.000.000
12. Utang & Pajak Rp 7.000.000
13. Saldo Rp 20.000.000
14. Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
15. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
16. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

9. Zakat PerusahaanZakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
0. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
1. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
1. ZAKAT PETERNAKAN
1. Zakat UntaNishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab
Zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz?ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
Keterangan:
§ < 5 tidak wajib zakat
§ Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
§ Lebih dari 120 ? 129, 3 ekor bintu labun

2. Zakat SapiNishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69
2 ekor sapi tabi' atau tabi?ah
70-79
2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
3. Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
4. Zakat Kambing/dombaNishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab
Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
5. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan PerikananNishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
0. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
1. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
2. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
3. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000Jumlah Rp 31.000.000
4. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
2. Syarat zakat hewan :
§ Sampai haul
§ Mencapai nisabnya
§ Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
§ Tidak dipekerjakan
§ Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
§ Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak

3. ZAKAT HASIL PERTANIANNishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)