Minggu, 20 September 2015

MACAM MACAM PUASA DALAM BUDAYA SPIRITUAL JAWA

MACAM-MACAM PUASA
Macam-macam Puasa Dalam Budaya Spiritual Jawa :
1.     Mutih Dalam puasa mutih ini seseorang tidak boleh makan apa-apa kecuali hanya nasi putih dan air putih saja. Nasi putihnya pun tidak boleh ditambah apa-apa lagi (seperti gula, garam dll.) jadi betul-betul hanya nasi putih dan air putih saja. Sebelum melakukan puasa mutih ini, biasanya seorang pelaku puasa harus mandi keramas dulu sebelumnya dan membaca mantra ini : “niat ingsun mutih, mutihaken awak kang reged, putih kaya bocah mentas lahir dipun ijabahi gusti allah.” (Saya berniat Mutih, mensucikan badan yang kotor, putih suci seperti bayi yang baru lahir atas perkenan Allah). Dalam Kejawen ritual ini ada 2 jenis,
a.     MUTIH: boleh makan dan minum kapan saja, asal yang dimakan dan diminum nasi putih dan air putih tawar.
b.    PUASA MUTIH : Siang hari tidak boleh makan-minum, layaknya seperti puasa biasa, Buka dan sahur hanya dengan nasi putih dan air putih tawar.
c.     PUASA MUTIH NGEPEL : Sama seperti Puasa Mutih diatas, cuma banyaknya nasi untuk Buka dan Sahur cuma 1 kepal dan 1 gelas air putih tawar.
2.    Ngeruh Dalam melakoni puasa ini seseorang hanya boleh memakan sayuran atau buah-buahan saja. Tidak diperbolehkan makan daging, ikan, telur, terasi dan sebagainya.
3.    Ngebleng Puasa Ngebleng adalah menghentikan segala aktifitas normal sehari-hari. Seseorang yang melakoni puasa Ngebleng tidak boleh makan, minum, keluar dari rumah/kamar, atau melakukan aktifitas seksual. Waktu tidur-pun harus dikurangi. Biasanya seseorang yang melakukan puasa Ngebleng tidak boleh keluar dari kamarnya selama sehari semalam (24 jam). Pada saat menjelang malam hari tidak boleh ada satu lampu atau cahayapun yang menerangi kamar tersebut. Kamarnya harus gelap gulita tanpa ada cahaya sedikitpun. Dalam melakoni puasa ini diperbolehkan keluar kamar hanya untuk buang air saja.
4.    Pati geni Puasa Patigeni hampir sama dengan puasa Ngebleng. Perbedaannya ialah tidak boleh keluar kamar dengan alasan apapun, tidak boleh tidur sama sekali. Biasanya puasa ini dilakukan sehari semalam, ada juga yang melakukannya 3 hari, 7 hari dst. Jika seseorang yang melakukan puasa Patigeni ingin buang air maka, harus dilakukan didalam kamar (dengan memakai pispot atau yang lainnya). Ini adalah mantra puasa patigeni : “niat ingsun patigeni, amateni hawa panas ing badan ingsun, amateni genine napsu angkara murka krana Allah taala”. (Saya berniat Patigeni, memadamkan hawa panas (nafsu) di badan saya, matikan api (hawa) nafsu angkara murka, Karena Allah Yang Maha Esa).
5.    Ngelowong Seseorang yang melakoni puasa Ngelowong dilarang makan dan minum dalam kurun waktu tertentu. Hanya diperbolehkan tidur 3 jam saja (dalam 24 jam). Diperbolehkan keluar rumah.
6.    Ngrowot Puasa ini adalah puasa yang lengkap dilakukan dari subuh sampai maghrib. Saat sahur seseorang yang melakukan puasa Ngrowot ini hanya boleh makan buah-buahan itu saja! Diperbolehkan untuk memakan buah lebih dari satu tetapi hanya boleh satu jenis yang sama, misalnya pisang 3 buah saja. Dalam puasa ini diperbolehkan untuk tidur.
7.    Nganyep Puasa ini adalah puasa yang hanya memperbolehkan memakan yang tidak ada rasanya. Hampir sama dengan Mutih, perbedaanya makanannya lebih beragam asal dengan ketentuan tidak mempunyai rasa.
8.    Ngidang Hanya diperbolehkan memakan dedaunan saja, dan air putih saja. Selain daripada itu tidak diperbolehkan.
9.    Ngepel Ngepel berarti satu kepal penuh. Puasa ini mengharuskan seseorang untuk memakan dalam sehari satu kepal nasi saja. Terkadang diperbolehkan sampai dua atau tiga kepal nasi sehari.
10.   Ngasrep Hanya diperbolehkan makan dan minum yang tidak ada rasanya, minumnya hanya diperbolehkan 3 kali saja sehari.
11.   Senin-kamis Puasa ini dilakukan hanya pada hari Senin dan Kamis saja seperti namanya. Puasa ini identik dengan agama Islam. Karena memang Rasulullah SAW menganjurkannya.
12.  Wungon Puasa ini adalah puasa pamungkas, tidak boleh makan, minum dan tidur selama 24 jam.
13.  Tapa Jejeg Tidak duduk selama 12 jam
14.  Lelono Melakukan perjalanan (jalan kaki) dari jam 12 malam sampai jam 3 subuh (waktu ini dipergunakan sebagai waktu instropeksi diri).
15.  Kungkum Ritual berendam didalam air, seperti sungai, pertemuan 2 sungai, mata air, sendang, telaga dan sebagainya selama waktu tertentu. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan Tatacara Tapa Kungkum adalah sebagai beikut : * Memilih tempat yang baik, arus tidak terlalu deras dan tidak terlalu banyak lumpur didasar sungai. * Lingkungan harus sepi, usahakan tidak ada seorang manusiapun disana * Sebelum melaksanakan Kungkum, disarankan untuk melakukan ritual pembersihan (mandi dulu). Ini dilakukan bila ritual kungkum untuk wejangan ilmu. * Dilaksanakan pada malam hari, mulai jam 10, 12 malam atau jam 3 dini hari. Lama sesuai kebutuhan 30 menit, 1 jam sampai 3 jam.
a.     Pada saat akan masuk air baca mantra ini : “ Putih-putih mripatku Sayidina Kilir, Ireng-ireng mripatku Sunan Kali Jaga, Telenging mripatku Kanjeng Nabi Muhammad.”
b.    Masuk kedalam air dengan tanpa pakaian selembarpun dengan posisi bersila (duduk) didalam air dengan kedalaman air setinggi leher atau pundak.
c.     Menghadap melawan arus air.
d.    Pada saat masuk air, mata harus tertutup dan tangan disilangkan di dada.
e.     Mulai Meditasi, Nafas teratur, konsentrasi fikiran dan hayati.
f.     Tidak boleh tertidur selama Kungkum.
g.     Tidak boleh banyak bergerak yang tidak perlu.
h.     Kungkum dilakukan selama 3 atau 7 malam berturut-turut.
16.  Ngalong Tapa ini dilakukan dengan posisi tubuh kepala dibawah dan kaki diatas (sungsang). Pada tahap tertentu tapa ini dilakukan dengan kaki yang menggantung di dahan pohon dan posisi kepala di bawah (seperti kalong/kelelawar). Pada saat menggantung dilarang banyak bergerak. Secara fisik bagi yang melakoni tapa ini melatih keteraturan nafas. Biasanya puasa ini dibarengi dengan puasa Ngrowot.

17.  Ngeluwang Tapa Ngeluwang adalah tapa dengan dikubur di suatu pekuburan atau tempat yang sangat sepi. Tapa Ngeluwang adalah tapa paling menakutkan bagi orang-orang awam dan membutuhkan keberanian yang sangat besar. Tapa Ngeluwang disebut-sebut sebagai cara untuk mendapatkan daya penglihatan gaib dan menghilangkan sesuatu. Setelah seseorang selesai dari tapa ini, biasanya keluar dari kubur maka akan melihat hal-hal yang mengerikan (seperti arwah gentayangan, jin dan lain sebagainya). Sebelum masuk kekubur, disarankan baca mantra ini : “ Niat ingsun Ngeluwang, anutupi badan kang bolong siro mara siro mati, kang ganggu marang jiwa ingsun, lebur kaya dene banyu krana Allah Ta’ala.” (Saya berniat Ngeluwang, menutupi badan yang berlubang (9), siapapun yang datang, mati! yang mengganggu jiwaku akan melebur seperti Air! Karena Allah Yang Maha Esa). 

AYAT KURSI serta DOA AYAT KURSI


Ayat Kursi:

ALLAHU LAA ILAAHA ILLA HUWAL HAYYUL QAYYUMU. LAA TA’KHUDZUHUU SINATUW WA LAA NAUUM. LAHUU MAA FISSAMAAWAATI WA MAA FIL ARDHI. MAN DZAL LADZII YASFA’U ‘INDAHUU ILLAA BI IDZNIHI. YA’LAMU MAA BAINA AIDIIHIM WA MAA KHALFAHUM. WA LAA YUHITHUUNA BI SYAI-IN MIN ‘ILMIHII ILLAA BI MAASYAA-A. WASI’A KURSIYYUHUSSAMAAWAATI WAL ARDHA. WA LAA YA-UDHUU HIFZHUHUMAA WAHUWAL ‘ALIYYUL AZHIIM

Bacaan Ayat Kursi dalam huruf latin :

ALLOHU LAA ILAAHA ILLA HUWAL HAYYUL QOYYUM. LAA TA’KHUDZUHUU SINATUW WA LAA NAUUM. LAHUU MAA FISSAMAAWAATI WA MAA FIL ARDH. MAN DZAL LADZII YASFA’U ‘INDAHUU ILLAA BI IDZNIH. YA’LAMU MAA BAINA AIDIIHIM WA MAA KHOLFAHUM. WA LAA YUHITHUUNA BI SYAI-IN MIN (dengung) ‘ILMIHII ILLAA BI MAASYAA-A.WASI’A KURSIYYUHUSSAMAAWAATI WAL ARDH. WA LAA YA-UDHUU HIFZHUHUMAA WAHUWAL ‘ALIYYUL AZHIIIM.

Arti dan terjemahan Ayat Kursi

Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS : Al-Baqarah : 255)


Doa Ayat Kursi :

Berikut ini adalah terjemah dari Doa Ayat Kursi yang diambil dari kitab Khazinatul Asrar halaman 151.

Disebutkan didalam kitab Khazinatul Asrar hal. 150 bahwa Imam Al-Ghazaly berkata bahwa doa ini adalah doa yang diberkati, tidak ada doa lain di alam ini yang lebih cepat daripadanya dalam melapangkan segala urusan dalam waktu-waktu yang berat/sulit, yaitu dengan membaca Ayat al-Kursi sebanyak 313 kali diwaktu akhir malam ditempat yang sepi yang jauh dari keramaian manusia lalu kemudian membaca doa-nya 7 kali, Insya Allah mustajab.

Menurut Imam Ahmad bin Ali Al-Buni, jika dawam membaca Doa Ayat Kursi ini 20 kali setiap selesai shalat 5 waktu dalam khalwat, Insya Allah akan dapat menundukkan Khodam Ayat Kursi.

Dan berkata sebagian Ahli Khawwash bahwa barangsiapa yang selalu mendawamkan membaca Doa Ayat Kursi ini satu kali setiap hari dengan sebelumnya membaca Ayat Kursi sejumlah kata-katanya (50x) atau sejumlah huruf-nya (170x) maka Allah akan menundukkan anak cucu Adam dan Hawa baginya, dan Allah akan membukakan apa-apa yang tertutup baginya serta memudahkan segala urusannya.

Berikut ini adalah teks doa-nya:

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
ALHAMDULILLAAHI RABBIL’ALAMIIN
Segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam

وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آَلِهِ وَصَحَبِهِ وَسَلَّمَ
WASH-SHOLAATU WAS-SALAAMU ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA’ALA AALIHI WASHAHBIHI WASALLAM
Semoga Shalawat (Kesejahteraan) dan Salaam (keselamatan) tercurahkan keatas junjungan kami nabi Muhammad, dan kepada keluarganya dan para sahabatnya

اَللَّهُمَّ اِنِّى أَسْئَلُكَ وَأَتَوَسَّلُ اِلَيْكَ
ALLAHUMMA INNIY AS-ALUKA WA ATAWASSALU ILAYKA
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan aku bertawasul kepadaMu

يَاأَللهُ 3 يَارَحْمنُ 3 يَارَحِيْمُ 3 يَاهُ 3 يَارَبَّاهُ 3 يَاسَيِّدَاهُ 3 يَاهُوَ 3
 (YAA ALLAHU 3X), (YAA RAHMAANU 3X), (YAA RAHIIMU 3X), (YAA HU 3X), (YAA RABBAAHU 3X), (YA SAYYIDAAH 3X), (YAA HUWA 3X)
Ya Allah (3x) , Wahai Tuhan Yang Maha Pengasih (3x), Wahai Tuhan Yang Maha penyayang (3x)

يَاغِيَاثِى عِنْدَ شِدَّتِى
YAA GHIYAATSIY ‘INDA SYIDDATIY
Wahai Tuhan yang selalu menolongku dalam kesusahanku

ياأَنِيْسِى عِنْدَ وَحْدَتِي
YAA ANIISIY ‘INDA WAHDATIY
Wahai Tuhan yang selalu membantuku dalam kesendirianku

يَامُجِيْـِبيْ عِنْدَ دَعْوَتِي
YAA MUJIIBIY ‘INDA DA’WATIY
Wahai Tuhan yang selalu memperkenankan doa permohonanku

يَاأَللهُ 3
(YAA ALLAHU 3X)
Wahai Allah (3x)

اَلله ُلآاِلهَ اِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ
ALLAAHU LAA ILAAHA ILLA HUWAL HAYYUL QAYYUUM
Allah tidak ada Ilah selain Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya)

يَاحَيُّ يَاقَيُّوْمُ
YAA HAYYU YAA QOYYUUMU
Wahai Yang Maha Hidup dan Yang Maha Kekal

يَامَنْ تَقُوْمُ السَّمَوَاتُ وَاْلاَرْضُ بِأْمْرِهِ
YAA MAN TAQUUMUS-SAMAAWAATU WAL ARDLU BI AMRIHII
Wahai Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi keseluruhannya dengan perintah-Nya

يَاجَامِعَ الْمَخْلُوْقَاتِ تَحْتَ لُطْفِهِ وَقَهْرِهِ
YAA JAAMI’AL MAKHLUQAATI TAHTA LUTHFIHII WAQOHRIHI
Wahai Tuhan Yang menghimpun segala makhluk di bawah kelembutan-Nya dan kegagahan-Nya

أَسْئَلُكَ اللَّهُمَّ اَنْ تُسَخِّرَ لِى رُوْحَانِيَّةَ هَذِهِ اْلآَيَةِ الشَّرِيْفَةِ
AS-ALUKA ALLAAHUMMA AN-TUSAKH-KHIRO-LIY RUUHAANIYYATI HAADZIHIL AYATIS-SYARIIFAH
Aku memohon kepada-Mu yang Allah, tundukkanlah bagiku ruhaniyyah ayat yang mulia ini

تُعِيْنُنِىْ عَلَى قَضَاءِ حَوَائِجِى
TU’IINUNIY ‘ALAA QODLOO’I HAWAA-IJIY
agar dia membantuku untuk menunaikan setiap hajatku

يَامَنْ لاَتَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَانَوْمُ
YAA MAN LAA TA-KHUDZUHUU SINATUW-WALAA NAUWM
Wahai Tuhan Yang tidak pernah mengantuk dan tidak pernah tidur

اِهْدِنَااِلَى الْحَقِّ وَاِلَى طَرِيْقٍ مُسْتَقِيْمٍ
IHDINAA ILAL HAQQI WA ILAA THARIIQIM MUSTAQIIM
Bimbinglah kami ke kepada keberanan yang haq dan kepada jalan yang lurus

حَتَّى اَسْتَرِيْحَ مِنَ اللَّوْمِ
HATTAA ASTARI’HU MINAL-LAUWM
Sehingga jauh daripada cela

لآَاِلهَ اِلاَّ اَنْتَ سُبْحَانَكَ اِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ
LAA ILAAHA ILLA ANTA SUBHAANAKA INNIY KUNTUM-MINAZH-ZHAALIMIIN
Tiada Tuhan yang lain selain Engkau, maha suci Engkau, sesungguhnya aku adalah dari golongan aniaya

.

يَامَنْ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
YAA MAN LAHUU MAA FIS-SAMAAWAATI WAMAA FIL ARDLI MAN DZALLADZIY YASYFA’U ‘INDAHUU ILLAA BI-IDZNIH
Wahai Tuhan yang memiliki apa yang terdapat di langit dan dibumi, tiada yang dapat memberi syafa’at pada sisi-Nya tanpa izin-Nya

اَللَّهُمَّ اشْفَعْ لِي وَارْشُدْنِي فِيْمَا اُرِيْدُ مِنْ قَضَاءِ حَوَائِجِي وَاِثْبَاتِ قَوْلِي وَفِعْلِي وَعَمَلِي
ALLAAHUMAR-FA’NIY WAR-SYUDNIY FIIMAA URIIDU MIN QADLAA-I HAWAA-IJIY, WA ITSBAATI QAWLIY WA FI’LIY WA ‘AMALIY
Wahai Allah, angkat(tolong)-lah aku, dan tunjukkanlah aku pada apa-apa yang aku inginkan dan dari qabul nya hajat-hajatku dan menetapkan kata-kataku, menetapkan perbuatanku serta amalku

وَبَارِكْ لِي فِى اَهْلِي
WA BAARIK LIY FII AHLIY
Dan anugerahilah bagiku keberkatan, juga pada keluargaku

يَامَنْ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ
YAA MAN YA’LAMU MAA BAYNA AYDIIHIM WAMAA KHOLFAHUM WALAA YUHIITHUUNA BI-SYAI-IM MIN ‘ÌLMIH
Wahai Tuhan yang mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah

يَامَنْ يَعْلَمُ ضَمِيْرَ عِبَادِهِ سِرًّا وَجَهْرًا
YAA MAN YA’LAMU DLOMIIRA ‘IBAADIHII SIRRAN WA JAHRAN
Wahai Tuhan yang maha mengetahui apa-apa yang di hadapan makhluk-Nya baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan

أَسْئَلُكَ اللَّهُمَّ اَنْ تُسَخِّرَلِيْ خُدَّامَ هَذِهِ اْلآَيَةِ الْعَظِيْمَةِ وَالدَّعْوَةِ الْمُنِيْفَةِ
AS-ALUKA ALLAAHUMMA AN-TUSAKH-KHIRALIY KHUDDAAMA HAADZIHIL AAYATIL ‘AZHIIMAH WAD-DA’WATIL MUNIIFAH
Aku mohon kepada-Mu yaa Allah, tundukkanlah bagiku khodam ayat yang agung ini dan doa yang baik ini

يَكُوْنُوْنَ لِيْ عَوْنًا عَلَى قَضَاءِ حَوَائِجِيْ
YAKUUNUNA LIY ‘AUNAN ‘ALAA QADLAA’I HAWAAIJIY
Jadikanlah mereka pembantu dan penolongku dalam menunaikan segala hajatku

هَيْلاً 2 جَوْلاً 2 مَلكًا 2
HAILAN (2X), JAULAN (2X), MALKAN (2X)
HAILAN (2X), JAULAN (2X), MALKAN (2X)

يَامَنْ لاَيَتَصَرَّفُ فِى مُلْكِهِ
YAA MAN LAA YATASHARRAF FII MULKIHII
Wahai Tuhan Yang Maha Pengatur dalam kekuasaan-Nya

إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ
ILLAA BIMAASYAA-U WASI’A KURSIYYUHUSSAMAAWAATI WAL ARDL
Melainkan dengan kehendak-Nya. Ilmu serta kekuasaan-Nya meliputi langit dan bumi

سَخِّرْ لِيْ عَبْدَكَ كَنْدِيَاسٍ حَتىَّ يُكَلِّمُنِيْ في حَالِ يَقْظَتِيْ وَيُعِيْنُنِيْ في جَمِيْعِ حَوَائِجِيْ
SAKKHIRLIY ‘ABDAKA KANDIYAAS, HATTA YUKALLIMANIY FII HAALI YAQZHATI WAYU’IINUNIY FIY JAMII’I HAWAIJIY
Tundukkanlah bagiku hamba-Mu Kandiyas, sehingga ia dapat berbicara dengaku dalam keadaan terjaga dan membantu serta menolongku dalam tercapainya segala hajatku

يَامَنْ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
YAA MAN WALAA YAUUDUHUU HIFZHUHUMAA WAHUWAL’ALIYYUL’AZHIIM
Wahai Tuhan yang tiada sulit bagi-Nya menjaga kedua-duanya (langit dan bumi) dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Agung

يَاحَمِيْدُ يَامَجِيْدُ يَابَاعِثُ يَاشَهِيْدُ يَا حَقُّ يَاوَكِيْلُ يَاقَوِيُّ يَامَتِيْنُ
YAA HAMIIDU YAA MAJIIDU YAA BAA’ITSU YAA SYAHIIDU YAA HAQQU YAA WAKIILU YAA QAWIYYU YAA MATIIN
Wahai Tuhan Yang Maha Terpuji, Wahai Tuhan Yang Maha Mulia, Wahai Tuhan Yang Maha Membangkitkan, Wahai Tuhan Yang Maha Menyaksikan, Wahai Tuhan Yang Maha Benar, Wahai Tuhan Yang Maha Memelihara , Wahai Tuhan Yang Maha Kuat , Wahai Tuhan Yang Maha Kokoh

.كُنْ لِيْ عَوْنًا عَلَى قَضَاءِ حَوَائِجِى
KUNLIY ‘AUNAN ‘ALA QADLAA’I HAWAIJIY
Jadikanlah bagiku bantuan atas tertunaikannya segala hajat-hajatku

بِأَلْفٍ أَلْفٍ لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِا اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
BI ALFI ALFI LAA HAWLA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM
Dengan beribu-ribu tiada daya dan upaya, melainkan dengan kekuasaan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung.

أَقْسَمْتُ عَلَيْكَ اَيُّهَا السِّيدَ الْكَنْدِيَاسَ
AQSAMTU ‘ALAIKA AYYUHAS-SAYYID AL-KANDIYAAS
Aku perintahkan keatas engkau wahai Sayyid Kandiyas

أَجِبْنِىْ أَنْتَ وَخُدَامُكَ وَأَعِيْنُوْنِى فِى جَمِيْعِ أُمُوْرِيْ
AJIBNII ANTA WA KHUDAAMUKA WA A’IINUNIY FII JAMI’I UMUURIY
Jawablah aku beserta seluruh pembantumu bantulah aku dalam segala urusan-urusan dan hajatku

بِحَقِّ مِاتَعْتِقِدُوْنَهُ مِنَ الْعَظَمَةِ وَالْكِبْرِيَاءِوَبِحَقِّ هَذِهِ اْلآيَةَ ِالْعَظِيْمَةِ
BIHAQQI MAA TA’TAQIDUUNAHUU MINAL AZHOMATI WAL KIBRIYAA-I
Dengan Haq apa yang diyakinkan dengan keagungannnya, dan dengan berkat ayat yang agung

وَبِسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ
WA BISAYYIDINAA MUHAMMADIN ‘ALAYHISH-SHALAATU WAS-SALAAM
Dan dengan berkat junjungan kami Muhammad SAW



WA’INDAHU MAFAATIHU ALGHAYBI LAA YA’LAMUHAA ILLAA HUWA WAYA’LAMU MAA FII ALBARRI WAALBAHRI WAMAA TASQUTHU MIN WARAQATIN ILLAA YA’LAMUHAA WALAA HABBATIN FII ZHULUMAATI AL-ARDHI WALAA RATHBIN WALAA YAABISIN ILLAA FII KITAABIN MUBIININ
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz) ” ( Al An'am : 59 )


Kamis, 17 September 2015

BEBERAPA HUKUM DAN ADAB SEPUTAR PENYEMBELIHAN HEWAN, BAIK ITU QURBAN ATAUPUN YANG LAIN.



I.            Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a.    Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subānahu wa ta'āla: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi allallāhu 'alayhi wa sallam  berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk: وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُBeliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b.    Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c.    Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah subānahu wa ta'āla : Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5) Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf. Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam. Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah subānahu wa ta'āla, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d.    Terpancarnya darah Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
                                          i.    Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij rayAllāhu 'anhu, dari Nabi allallāhu 'alayhi wa sallam, beliau bersabda: مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ  Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968) . Juga perintah Rasulullah allallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) kepada Aisyah rayAllāhu 'anha (may Allāh be pleased with her) ketika hendak menyembelih hewan qurban:يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
                                        ii.    Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
a.    Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
b.    Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
c.    Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
-      Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
-      Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
-      Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
-      Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
-      Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
-      Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
-      Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
-      Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II.          Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik rayAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him), tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah allallāhu 'alayhi wa sallam : وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَاDan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966), Juga hadits Aisyah rayAllāhu 'anha:  فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُLalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III.       Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas rayAllāhu 'anhu  di atas, dan diucapkan setelah basmalah.  Bila dia mengucapkan: بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُDengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.  Bila dia menyebut nama-nama Allah subānahu wa ta'āla  selain Allah, maka hukumnya:

a.    Bila nama tersebut khusus bagi Allah subānahu wa ta'āla  dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b.    Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

IV.         Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi allallāhu 'alayhi wa sallam  ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Nabi Muhammad Salallahu alaihi wa salam  maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408).

V.            Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah allallāhu 'alayhi wa sallam  dan salaf. Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VI.         Diperbolehkan berdoa kepada Allah subānahu wa ta'āla agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah allallāhu 'alayhi wa sallam , beliau berdoa:  اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍYa Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari Aisyah rayAllāhu 'anha ).

VII.      Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan: اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانِ Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.” Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

VIII.    Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada. Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar ray Allāhu 'anhu  mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau rayAllāhu 'anhu  berkata: ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍBangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad allallāhu 'alayhi wa sallam .” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358). Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.

IX.         Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan. Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

X.           Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi allallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)


Hukum-hukum Seputar Hewan Untuk Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1)    Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a.    dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b.    dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
                                          i.    Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
                                        ii.    Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja. Diriwayatkan dari ‘Aisyah rayAllāhu 'anha dia berkata: فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللهِ n بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَاAku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
                                       iii.    Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban.

2)   Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah rayAllāhu 'anhu , dia berkata: Rasulullah allallāhu 'alayhi wa sallam ) melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda: ارْكَبْهَا Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717) Juga datang dari Anas bin Malik rayAllāhu 'anhu  (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah rayAllāhu 'anhu  (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir rayAllāhu 'anhu  sebagai berikut: ارْكَبْهَا بِالْـمَعْرُوفِ إِذَا أُلْـجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًاNaikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3)   Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a.    mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b.    Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c.    Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d.    Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
e.    Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subānahu wa ta'āla  :Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4)   Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5)   Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6)   Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan. Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib rayAllāhu 'anhu , dia berkata: أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ n أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُـحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالـَهَا عَلَى الْـمَسَاكِينِ وَلَا أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَاNabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7)   Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka:
a.    Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
b.    Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
c.    Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
d.    Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8)   Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9)   Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits: ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِSembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.” Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani raimahullāh  men-shahih-kannya.
11)  Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa. Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1.     Syariat yang terkait dengan orang yang berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2.    Seseorang diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3.    Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4.    Seorang yang berqurban dipersyaratkan menyangkut hewan qurbannya tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا
Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah rayAllāhu 'anhu )
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5.    Bila Seorang yang hendak berqurban itu wafat setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan qurbanyya tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap harus disembelih oleh ahli warisnya.
6.    Disunnahkan bagi seorang yang berqurban untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah allallāhu 'alayhi wa sallam sebagaimana hadits:
Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib rayAllāhu 'anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah allallāhu 'alayhi wa sallam  untuk menangani unta-untanya.
7.    Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih. Diriwayatkan dari Ummu Salamah rayAllāhu 'anha, dia berkata: Rasulullah allallāhu 'alayhi wa sallam  bersabda:
Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain: Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
-      Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
-      Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
-      Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
-      Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8.    Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah subānahu wa ta'āla:Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah allallāhu 'alayhi wa sallam  yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9.    Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau allallāhu 'alayhi wa sallam  bersabda:
Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah rayAllāhu 'anhu )
10.  Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah subānahu wa ta'āla berfirman:Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid. Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْـمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari .
11.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13.  Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.

Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.