ALASAN Mengapa Laki-laki HARAM memakai EMAS
dan SUTERA, Allah melarang menggunakan perhiasan secara berlebih lebihan:
Q.S. Al-A’Raaf : 31
“Wahai Anak Adam kenakanlah perhiasanmu
pada setiap (memasuki) masjid, serta makan dan minumlah, namun janganlah
berlebihan, karena sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai yang berlebihan”.
Hal ini merujuk pada sebuah riwayat Nabi
yang sangat gamblang menjelaskan keterkaitan antara LAKI-LAKI ** EMAS ** SUTRA.
HR abu daud dan an nasai dari Ali RA
Aku pernah meliha rasulullah SAW mengambil
kain *SUTRA* lalu meletakkannya di tangan kanannya dan *EMAS* di tangan
kirinya, kemudia beliau berkata “ KEDUA HAL INI ADALAH HARAM BAGI *LAKI-LAKI*
DARI UMATKU“.
Selain Riwayat Hadist di atas, ada beberapa
Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
Diriwayatkan dari Umar, dia berkata,
“Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika
memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka
orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar
dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin
ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag
cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi
selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan
Muslim).
Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah
melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan
cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja
mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu
Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu
itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan
mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi
shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada
Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan
emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw
bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku
dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al
‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan
emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah
mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan
sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah
mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Secara logika, jika emas halal Rasul akan memakai, sahabat
akan memakai karena mengikuti Sunnah Rasulullah, ulama akan memakai karena
Sunnah Rasulullah, kyai/syech akan memakai karena Sunnah Rasulullah, imam
masjid akan memakai karena mendapat ilmu dari gurunya dan dalam rangka
menjalankan Sunnah Rasul, sedangkan di dunia ini TAK ADA SEORANG ULAMA PUN yang
mengenakan EMAS
Dari uraian di atas, emas dalam bentuk
apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah HARAM. Meskipun pula seandainya
emas di jadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetaplah haram. Sebab
nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna emas,
tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang
laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak
haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya
saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.
Penamaan masyarakat selama ini bahwa
platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah
sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya
harga platina juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki.
Sehingga diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada
dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki.
Selain platina, laki-laki juga
diperbolehkan memakai perak. Hal ini merujuk pada Hadist yang diriwayatkan Anas
bin Malik:
“Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah
membuat cincin perak. Di cincin itu terdapt ukiran ‘Muhammad Rasulullah’“.(HR
Bukhari dan Muslim)
Islam selalu memberikan solusi bagi setiap
masalah manusia, baik yang tercantum di dalam Al-Qur’an atapuun dalam
Al-Hadist. Misalnya seperti emas yang baru saja kita bicarakan, laki-laki
memang di haramkan memakai emas, tapi boleh memakai platina, monel, bahkan
bahan yang terbuat dari besi, asalakan tidak berlebihan dalam penggunaanya
seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-A’Raaf : 31
“Wahai Anak Adam kenakanlah perhiasanmu
pada setiap (memasuki) masjid, serta makan dan minumlah, namun janganlah
berlebihan, karena sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai yang berlebihan”.
Makna Ayat Qur’an di atas adalah
memperbolehkan laki-laki untuk memakai perhiasan, tetapi BUKAN EMAS, karena
tidak ada kata EMAS yang menyebutkan untuk boleh dipakai.
Perhiasan bukan berarti emas. Karena sudah
jelas bahwa EMAS adalah HARAM hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar