Selasa, 25 Desember 2012

CARA MENDAFTAR HAJI

Pertama sekali, agar dapat mendaftar haji  harus memiliki tabungan haji minimal sebesar Rp 25 juta per orang, namun karena biasanya pihak bank mensyaratkan ada saldo minimal tabungan maka biasanya saldo tabungan haji kita harus lebih dari Rp 25 juta .
Persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut (seperti yang tertempel di loket pelayanan):
1.       Mengisi formulir pendaftaran
2.       Fotocopy KTP ( 5 lembar ), fotocopy harus diperbesar sampai satu halaman kertas ukuran letter,
3.       Fotocopy Kartu Keluarga ( 1 lembar )
4.       Surat Keterangan Dokter ( 1 lembar ) Surat keterangan dokter  yang diminta cuma fotocopy-nya saja, aslinya katanya kita simpan saja, surat keterangan dokter tidak masalah dibuat di puskesmas atau rumah sakit pemerintah dimana saja.
5.        Fotocopy Buku Tabungan ( 2 lembar ) Buku tabungan yang di fotocopy adalah bagian halaman yang ada nama dan nomor rekening serta halaman yang menunjukkan saldo tabungan, cukup fotocopy saja.
6.        Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir atau Surat Nikah/Ijazah ( 1 lembar )
7.        Satu buah map untuk masing – masing pendaftar

Setelah formulir kita isi dan dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratakan, digabung dan diserahkan dalam satu map, kemudian  diminta untuk foto,  Calon harus foto ditempat tersebut karena foto akan juga tercetak di formulir pendaftaran… biaya foto Rp 85.000,- per orang dan akan mendapat 1 CD dan puluhan pas foto berbagai ukuran.

Setelah foto, praktis proses pendaftaran selesai, kita tinggal menunggu SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) jadi, setelah SPPH tercetak petugas akan meminta kita untuk mengecek kembali data – data yang ada dalam SPPH tersebut sebelum ditanda tangani oleh kita dan pimpinan kantor tersebut.

Praktis hanya satu setengah jam proses pendaftaran awal ini,  sekitar pukul 08.30 mulai dilayani dan selesai tepat pukul 10.00. disarankan untuk datang pagi – pagi jika ingin mendaftar.

Setelah mendapatkan dua lembar SPPH (asli dan copy), harus kembali ke bank untuk mendapatkan formulir BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ).

Setelah resmi terdaftar sebagai calon jemaah haji dengan bukti SPPH tersebut, maka bank akan mentransfer tabungan haji kita sebesar Rp 25 juta ke rekening Kementerian Agama dan calon haji akan menerima bukti pembayaran berupa formulir BPIH, bank akan mengambil satu lembar copy SPPH, sementara aslinya harus di simpan.

Bank juga akan meminta 3 lembar foto untuk ditempel di formulir BPIH tersebut… jangan lupa untuk membawa pas foto yang dibuat di kantor kementerian agama. Bank akan memberi  2 lembar formulir BPIH, satu asli dan satu copy. jika sudah waktunya berangkat, pelunasan biaya hajinya juga harus dilakukan di bank tersebut.

Selanjutnya kita harus balik lagi ke kantor Kementerian Agama untuk menyerahkan formulir BPIH tersebut. Setelah menyerahkan semua formulir BPIH dan petugas meminta satu pas foto (jangan lupa untuk membawa kembali pas foto yang sudah dikasih), kemudian petugas akan menyerahkan formulir BPIH yang asli dan selembar kertas semacam tanda terima.

Petugas kemudian akan memberikan informasi perkiraan tahun berapa akan berangkat….dengan kuota untuk DKI Jakarta sekitar 7000 jamaah per tahunnya.

Proses pendaftaran selesai, tidak lebih dari 15 menit, kita tinggal menunggu pemberitahuan dari kantor Kementerian Agama kapan kepastian kita akan berangkat,  tidak ada salahnya untuk mengecek ke mereka pada 2 atau 3 tahun menjelang perkiraan tahun keberangkatan, karena setiap tahunnya pasti ada jamaah yang gagal berangkat, misalnya sedang hamil, sakit, meninggal dunia, atau tidak dapat melunasi BPIH pada jangka waktu yang ditentukan….jadi siapa tahu tahun keberangkatan menjadi maju.

Tidak ada komentar: