Kamis, 17 September 2015

BEBERAPA HUKUM DAN ADAB SEPUTAR PENYEMBELIHAN HEWAN, BAIK ITU QURBAN ATAUPUN YANG LAIN.



I.            Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a.    Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa ta'āla: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi ṣallallāhu 'alayhi wa sallam  berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk: وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b.    Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c.    Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah subḥānahu wa ta'āla : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5) Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf. Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam. Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah subḥānahu wa ta'āla, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d.    Terpancarnya darah Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
                                          i.    Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij raḍyAllāhu 'anhu, dari Nabi ṣallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau bersabda: مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ  “Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968) . Juga perintah Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) kepada Aisyah raḍyAllāhu 'anha (may Allāh be pleased with her) ketika hendak menyembelih hewan qurban:يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ “Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
                                        ii.    Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
a.    Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
b.    Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
c.    Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
-      Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
-      Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
-      Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
-      Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
-      Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
-      Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
-      Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
-      Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II.          Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him), tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam : وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966), Juga hadits Aisyah raḍyAllāhu 'anha:  فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III.       Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas raḍyAllāhu 'anhu  di atas, dan diucapkan setelah basmalah.  Bila dia mengucapkan: بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.  Bila dia menyebut nama-nama Allah subḥānahu wa ta'āla  selain Allah, maka hukumnya:

a.    Bila nama tersebut khusus bagi Allah subḥānahu wa ta'āla  dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b.    Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

IV.         Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi ṣallallāhu 'alayhi wa sallam  ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Nabi Muhammad Salallahu alaihi wa salam  maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408).

V.            Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam  dan salaf. Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VI.         Diperbolehkan berdoa kepada Allah subḥānahu wa ta'āla agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam , beliau berdoa:  اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari Aisyah raḍyAllāhu 'anha ).

VII.      Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan: اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانِ “Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.” Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

VIII.    Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada. Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar raḍy Allāhu 'anhu  mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau raḍyAllāhu 'anhu  berkata: ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad ṣallallāhu 'alayhi wa sallam .” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358). Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.

IX.         Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan. Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

X.           Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)


Hukum-hukum Seputar Hewan Untuk Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1)    Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a.    dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b.    dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
                                          i.    Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
                                        ii.    Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja. Diriwayatkan dari ‘Aisyah raḍyAllāhu 'anha dia berkata: فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللهِ n بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
                                       iii.    Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban.

2)   Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍyAllāhu 'anhu , dia berkata: Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam ) melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda: ارْكَبْهَا “Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717) Juga datang dari Anas bin Malik raḍyAllāhu 'anhu  (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah raḍyAllāhu 'anhu  (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir raḍyAllāhu 'anhu  sebagai berikut: ارْكَبْهَا بِالْـمَعْرُوفِ إِذَا أُلْـجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3)   Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a.    mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b.    Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c.    Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d.    Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
e.    Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa ta'āla  :“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4)   Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5)   Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6)   Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan. Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib raḍyAllāhu 'anhu , dia berkata: أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ n أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُـحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالـَهَا عَلَى الْـمَسَاكِينِ وَلَا أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7)   Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka:
a.    Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
b.    Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
c.    Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
d.    Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8)   Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9)   Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits: ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.” Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani raḥimahullāh  men-shahih-kannya.
11)  Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa. Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1.     Syariat yang terkait dengan orang yang berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2.    Seseorang diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3.    Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4.    Seorang yang berqurban dipersyaratkan menyangkut hewan qurbannya tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah raḍyAllāhu 'anhu )
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5.    Bila Seorang yang hendak berqurban itu wafat setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan qurbanyya tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap harus disembelih oleh ahli warisnya.
6.    Disunnahkan bagi seorang yang berqurban untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam sebagaimana hadits:
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib raḍyAllāhu 'anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam  untuk menangani unta-untanya.
7.    Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih. Diriwayatkan dari Ummu Salamah raḍyAllāhu 'anha, dia berkata: Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam  bersabda:
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain: “Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
-      Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
-      Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
-      Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
-      Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8.    Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah subḥānahu wa ta'āla:“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam  yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9.    Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau ṣallallāhu 'alayhi wa sallam  bersabda:
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah raḍyAllāhu 'anhu )
10.  Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah subḥānahu wa ta'āla berfirman:“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid. Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْـمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari .
11.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13.  Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.

Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Jumat, 28 Agustus 2015

AYAT 7 yang merupakan Ayat Ayat Munziat

Ayat 7 dan keutamaannya

1. Qs At Taubah 51
 QUL LAY YUSIBANA ILLA MA KATABALLAHU LANA HUWA MAULANA WA 'ALALLAHI FAL YATAWAKKALIL MU'MINUN.
Artinya:
Katakanlah : Sekali kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang orang  yang beriman harus bertawakkal.

2. Qs Yunus 107
WA IY YAMSASKALLAHU BIDURRIN FA LA KASYIFA LAHU ILLA HU, WA IY YURIDKA BIKHAIRIN FA LA RADDA LIFADLIH, YUSIBU BIHI MAY YASYA'U MIN IBADIH, WA HUWAL GAFURUR RAHIM
Artinya:
Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepdmu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kami, maka tidak ada yang dapat menolak karuniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya di antara hamba2Nya. Dialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

3. Qs Hud 6
WA MA MIN DABBATIN FIL ARDHI ILLA 'ALALLAHI RIZQUHA WA YA'LAMU MUSTAQARRAHA WA MUSTAUDA 'AHA, KULLUN FI KITABIM MUBIN
Artinya:
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi, melainkan Allahlah yang memberi rejekinya dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata

4. Qs Hud 56
INNI TAWAKKALTU 'ALALLAHI RABBI WA RABBIKUM, MA MIN DABBATIN ILLA HUWA AKHIZUM BI NATIHA, INNA RABBI 'ALA SIRATIM MUSTAQIM
Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Tuhanku dan Tuhanmu. Tiada suatu binatang melata pun melainkan Dialah yang memegang ubun2nya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus

5. Qs Al 'Ankabut 60
WA KA'AYYIM MIN DABBATIL LA TAHMILU RIZQAHA, ALLAHU YARZUQUHA WA IYYAKUM WA HUWAS SAMI'UL 'ALIM
Artinya:
Dan berapa banyak binatang yang tidak dapat membawa/mengurusi rejekinya sendiri. Allahlah yang memberi rejeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

6. Qs. Fatir 2
MA YAFTAHILLAHU LIN NASI MIR RAHMATIN FA LA MUMSIKA LAHA, WA MA YUMSIK FA LA MURSILA LAHU MIM BA'DIH, WA HUWAL 'AZIZUL HAKIM
Apa saja yang Allah anugrahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tiada seorangpun yang dapat menahannya dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana

7. Qs Az Zumur 38
WA LA'IN SA'ALTAHUM MAN KHALAQAS SAMAWATI WAL ARDHA LAYAQULUNNALLAH, QUL AFARA'AITUM MA TAD'UNA MIN DUNILLAHI AU ARADANI BI RAHMATIN HAL HUNNA MUMSIKATU RAHMATIH, QUL HASBIYALLAHU 'ALAIHI YATAWAKKALUL MUTAWAKKILUN.

Dan sungguh jika kamu bertanya kepd mereka : "Niscaya yg menciptakan langit dan bumi?? Niscaya mereka menjawab "Allah". Katakanlah : "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selian Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala2mu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya ? Katakanlah : Cukuplah Allah bagiku". KepadaNyalah bertawakkal orang yang berserah diri.

Kamis, 27 Agustus 2015

AYAT-AYAT MANZIL

AYAT-AYAT MANZIL

1.  AYAT  AL-FATIHAH
2.  AYAT 1-5 AL BAQARAH
ALIF-LAAM-MIIM
DZAALIKALKITAABU LAA RAYBA FIIHI HUDAN LILMUTTAQIIN
ALLADZIINA YU/MINUUNA BILGHAYBI WAYUQIIMUUNA SHSHALAATA WAMIMMAA RAZAQNAAHUM YUNFIQUUN
WALLADZIINA YU/MINUUNA BIMAA UNZILA ILAYKA WAMAA UNZILA MIN QABLIKA WABIL-AAKHIRATI HUM YUUQINUUN
ULAA-IKA 'ALAA HUDAN MIN RABBIHIM WAULAA-IKA HUMULMUFLIHUUN

3.  AYAT 102 AL BAQARAH
WATTABA'UU MAA TATLUU SYSYAYAATHIINU 'ALAA MULKI SULAYMAANA WAMAA KAFARA SULAYMAANU WALAAKINNA SYSYAYAATHIINA KAFARUU YU'ALLIMUUNA NNAASA SSIHRA WAMAA UNZILA 'ALAA LMALAKAYNI BIBAABILA HAARUUTA WAMAARUUTA WAMAA YU'ALLIMAANI MIN AHADIN HATTAA YAQUULAA INNAMAA NAHNU FITNATUN FALAA TAKFUR FAYATA'ALLAMUUNA MINHUMAA MAA YUFARRIQUUNA BIHI BAYNA LMAR-I WAZAWJIHI WAMAA HUM BIDAARRIINA BIHI MIN AHADIN ILLAA BI-IDZNILLAAHI WAYATA'ALLAMUUNA MAA YADHURRUHUM WALAA YANFA'UHUM WALAQAD 'ALIMUU LAMANI ISYTARAAHU MAA LAHU FII L-AAKHIRATI MIN KHALAAQIN WALABI/SA MAA

4.  AYAT 163-164 AL BAQARAH
WA-ILAAHUKUM ILAAHUN WAAHIDUN LAA ILAAHA ILLAA HUWA RRAHMAANU RRAHIIM
INNA FII KHALQI SSAMAAWAATI WAL-ARDHI WAKHTILAAFILLAYLI WANNAHAARI WALFULKILLATII TAJRII FII LBAHRI BIMAA YANFA'U NNAASA WAMAA ANZALALLAAHU MINA SSAMAA-I MIN MAA-IN FA-AHYAA BIHI L-ARDHA BA'DA MAWTIHAA WABATSTSA FIIHAA MIN KULLI DAABBATIN WATASHRIIFI RRIYAAHI WASSAHAABI LMUSAKHKHARI BAYNA SSAMAA-I WAL-ARDHI LAAAYAATIN LIQAWMIN YA'QILUUN

5.  AYAT 255 AL BAQARAH (AYATUL KURSIY)
ALLAAHU LAA ILAAHA ILLAA HUWA LHAYYU LQAYYUUMU LAA TA/KHUDZUHU SINATUN WALAA NAWMUN LAHU MAA FII SSAMAAWAATI WAMAA FII L-ARDHI MAN DZAALLADZII YASYFA'U 'INDAHU ILLAA BI-IDZNIHI YA'LAMU MAA BAYNA AYDIIHIM WAMAA KHALFAHUM WALAA YUHIITHUUNA BISYAY-IN MIN 'ILMIHI ILLAA BIMAA SYAA-A WASI'A KURSIYYUHU SSAMAAWAATI WAL-ARDHA WALAA YAUUDUHU HIFZHUHUMAA WAHUWA L'ALIYYU L'AZHIIM

6.  AYAT 285-286 AL BAQARAH
LILLAAHI MAA FII SSAMAAWAATI WAMAA FII L-ARDHI WA-IN TUBDUU MAA FII ANFUSIKUM AW TUKHFUUHU YUHAASIBKUM BIHILLAAHU FAYAGHFIRU LIMAN YASYAAU WAYU'ADZDZIBU MAN YASYAAU WALAAHU 'ALAA KULLI SYAY-IN QADIIR

AAMANA RRASUULU BIMAA UNZILA ILAYHI MIN RABBIHI WALMU/MINUUNA KULLUN AAMANA BILAAHI WAMALAA-IKATIHI WAKUTUBIHI WARUSULIHI LAA NUFARRIQU BAYNA AHADIN MIN RUSULIHI WAQAALUU SAMI'NAA WA-ATHA'NAA GHUFRAANAKA RABBANAA WA-ILAYKA LMASHIIR

LAA YUKALLIFULLAAHU NAFSAN ILLAA WUS'AHAA LAHAA MAA KASABAT WA'ALAYHAA MAA IKTASABAT RABBANAA LAA TU-AAKHIDZNAA IN NASIINAA AW AKHTHA/NAA RABBANAA WALAA TAHMIL 'ALAYNAA ISHRAN KAMAA HAMALTAHU 'ALAALLADZIINA MIN QABLINAA RABBANAA WALAA TUHAMMILNAA MAA LAA THAAQATA LANAA BIHI WA'FU 'ANNAA WAGHFIR LANAA WARHAMNAA ANTA MAWLAANAA FANSHURNAA 'ALAA LQAWMI LKAAFIRIIN

7.  AYAT 18-19 ALI IMRAN
SYAHIDALLAAHU ANNAHU LAA ILAAHA ILLAA HUWA WALMALAA-IKATU WAULUU L'ILMI QAA-IMAN BILQISTHI LAA ILAAHA ILLAA HUWA L'AZIIZU LHAKIIM

INNA DDIINA 'INDALLAAHI L-ISLAAMU WAMAA IKHTALAFALLADZIINA UUTUU LKITAABA ILLAA MIN BA'DI MAA JAA-AHUMU L'ILMU BAGHYAN BAYNAHUM WAMAN YAKFUR BI-AAYAATILLAAHI FA-INNALLAAHA SARII'U LHISAAB
8.  AYAT 54-56 AL 'ARAAF
INNA RABBAKUMULLAAHULLADZII KHALAQA SSAMAAWAATI WAL-ARDHA FII SITTATI AYYAAMIN TSUMMA ISTAWAA 'ALAA L'ARSYI YUGHSYIILLAYLA NNAHAARA YATHLUBUHU HATSIITSAN WASYSYAMSA WALQAMARA WANNUJUUMA MUSAKHKHARAATIN BI-AMRIHI LAA LAHU LKHALQU WAL-AMRU TABAARAKALLAAHU RABBU L'AALAMIIN
UD'UU RABBAKUM TADHARRU'AN WAKHUFYATAN INNAHU LAA YUHIBBU LMU'TADIIN
WALAA TUFSIDUU FII L-ARDHI BA'DA ISHLAAHIHAA WAD'UUHU KHAWFAN WATHAMA'AN INNA RAHMATALLAAHI QARIIBUN MINA LMUHSINIIN

9.  AYAT 117-122 AL 'ARAAF
WA-AWHAYNAA ILAA MUUSAA AN LQI 'ASHAAKA FA-IDZAA HIYA TALQAFU MAA YA/FIKUUN
FAWAQA'A LHAQQU WABATHALA MAA KAANUU YA'MALUUN
FAGHULIBUU HUNAALIKA WANQALABUU SHAAGHIRIIN
WAULQIYA SSAHARATU SAAJIDIIN
QAALUU AAMANNAA BIRABBI L'AALAMIIN
RABBI MUUSAA WAHAARUUN

10.            AYAT 81-82 SURAH YUNUS

FALAMMAA LQAW QAALA MUUSAA MAA JI/TUM BIHI SSIHRU INNALLAAHA SAYUBTHILUHU INNALLAAHA LAA YUSHLIHU 'AMALA LMUFSIDIIN
WAYUHIQQULLAAHU LHAQQA BIKALIMAATIHI WALAW KARIHA LMUJRIMUUN
11.            AYAT 69 SURAH TAAHAA
WA-ALQI MAA FII YAMIINIKA TALQAF MAA SHANA'UU INNAMAA SHANA'UU KAYDU SAAHIRIN WALAA YUFLIHU SSAAHIRU HAYTSU ATAA
12.            AYAT 115-118 SURAH AL MUKNINUUN
AFAHASIBTUM ANNAMAA KHALAQNAAKUM 'ABATSAN WA-ANNAKUM ILAYNAA LAA TURJA'UUN
FATA'AALAALLAAHU LMALIKU LHAQQU LAA ILAAHA ILLAA HUWA RABBU L'ARSYI LKARIIM
WAMAN YAD'U MA'ALLAAHI ILAAHAN AAKHARA LAA BURHAANA LAHU BIHI FA-INNAMAA HISAABUHU 'INDA RABBIHI INNAHU LAA YUFLIHU LKAAFIRUUN
WAQUL RABBI IGHFIR WARHAM WA-ANTA KHAYRU RRAAHIMIIN

13.            AYAT 1-10 SURAH ASH SHAAFFAAT
WASHSHAAFFAATI SHAFFAA
FAZZAAJIRAATI ZAJRAA
FATTAALIYAATI DZIKRAA
INNA ILAAHAKUM LAWAAHID
RABBU SSAMAAWAATI WAL-ARDHI WAMAA BAYNAHUMAA WARABBU LMASYAARIQ
INNAA ZAYYANNAA SSAMAA-A DDUNYAA BIZIINATIN LKAWAAKIB
WAHIFZHAN MIN KULLI SYAYTHAANIN MAARID
LAA YASSAMMA'UUNA ILAA LMALA-I L-A'LAA WAYUQDZAFUUNA MIN KULLI JAANIB
DUHUURAN WALAHUM 'ADZAABUN WAASIB
ILLAA MAN KHATHIFA LKHATHFATA FA-ATBA'AHU SYIHAABUN TSAAQIB

14.            AYAT 29-32 SURAH AL AHQAF
WA-IDZ SHARAFNAA ILAYKA NAFARAN MINA LJINNI YASTAMI'UUNA LQUR-AANA FALAMMAA HADHARUUHU QAALUU ANSHITUU FALAMMAA QUDHIYA WALLAW ILAA QAWMIHIM MUNDZIRIIN
QAALUU YAA QAWMANAA INNAA SAMI'NAA KITAABAN UNZILA MIN BA'DI MUUSAA MUSHADDIQAN LIMAA BAYNA YADAYHI YAHDII ILAA LHAQQI WA-ILAA THARIIQIN MUSTAQIIM
YAA QAWMANAA AJIIBUU DAA'IYALLAAHI WAAAMINUU BIHI YAGHFIR LAKUM MIN DZUNUUBIKUM WAYUJIRKUM MIN 'ADZAABIN LIIM
WAMAN LAA YUJIB DAA'IYALLAAHI FALAYSA BIMU'JIZIN FII L-ARDHI WALAYSA LAHU MIN DUUNIHI AWLIYAA-A ULAA-IKA FII DHALAALIN MUBIIN

15.            AYAT 33-36 SURAH AR RAHMAN
YAA MA'SYARA LJINNI WAL-INSI INI ISTATHA'TUM AN TANFUDZUU MIN AQTHAARI SSAMAAWAATI WAL-ARDHI FANFUDZUU LAA TANFUDZUUNA ILLAA BISULTHAAN
FABI-AYYI AALAA-I RABBIKUMAA TUKADZDZIBAAN
YURSALU 'ALAYKUMAA SYUWAATSUN MIN NAARIN WANUHAASUN FALAA TANTASHIRAAN
FABI-AYYI AALAA-I RABBIKUMAA TUKADZDZIBAAN
FA-IDZAA INSYAQQATI SSAMAAU FAKAANAT WARDATAN KADDIHAAN
FABI-AYYI AALAA-I RABBIKUMAA TUKADZDZIBAAN
FAYAWMA-IDZIN LAA YUS-ALU 'AN DZANBIHI INSUN WALAA JAAN
FABI-AYYI AALAA-I RABBIKUMAA TUKADZDZIBAAN
YU'RAFU LMUJRIMUUNA BISIIMAAHUM FAYU/KHADZU BINNAWAASII WAL-AQDAAM
FABI-AYYI AALAA-I RABBIKUMAA TUKADZDZIBAAN
HAADZIHI JAHANNAMULLATII YUKADZDZIBU BIHAA LMUJRIMUUN
YATHUUFUUNA BAYNAHAA WABAYNA HAMIIMIN AAN
FABI-AYYI AALAA-I RABBIKUMAA TUKADZDZIBAAN

16.            AYAT 21-24 SURAH AL HASYR
LAW ANZALNAA HAADZAA LQUR-AANA 'ALAA JABALIN LARA-AYTAHU KHAASYI'AN MUTASHADDI'AN MIN KHASYYATILLAAHI WATILKA L-AMTSAALU NADHRIBUHAA LINNAASI LA'ALLAHUM YATAFAKKARUUN
HUWALLAAHULLADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWA 'AALIMU LGHAYBI WASYSYAHAADATI HUWA RRAHMAANU RRAHIIM
HUWALLAAHULLADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWA LMALIKU LQUDDUUSU SSALAAMU LMU/MINU LMUHAYMINU L'AZIIZU LJABBAARU LMUTAKABBIRU SUBHAANALLAAHI 'AMMAA YUSYRIKUUN
HUWALLAAHU LKHAALIQU LBAARI-U LMUSHAWWIRU LAHU L-ASMAAU LHUSNAA YUSABBIHU LAHU MAA FII SSAMAAWAATI WAL-ARDHI WAHUWA L'AZIIZU LHAKIIM

17.            AYAT 1-9 SURAH JINN
QUL UUHIYA ILAYYA ANNAHU ISTAMA'A NAFARUN MINA LJINNI FAQAALUU INNAA SAMI'NAA QUR-AANAN 'AJABAA
YAHDII ILAA RRUSYDI FAAAMANNAA BIHI WALAN NUSYRIKA BIRABBINAA AHADAA
WA-ANNAHU TA'AALAA JADDU RABBINAA MAA ITTAKHADZA SHAAHIBATAN WALAA WALADAA
WA-ANNAHU KAANA YAQUULU SAFIIHUNAA 'ALAALLAAHI SYATHATHAA
WA-ANNAA ZHANANNAA AN LAN TAQUULA L-INSU WALJINNU 'ALAALLAAHI KADZIBAA
WA-ANNAHU KAANA RIJAALUN MINA L-INSI YA'UUDZUUNA BIRIJAALIN MINA LJINNI FAZAADUUHUM RAHAQAA
WA-ANNAHUM ZHANNUU KAMAA ZHANANTUM AN LAN YAB'ATSALLAAHU AHADAA
WA-ANNAA LAMASNAA SSAMAA-A FAWAJADNAAHAA MULI-AT HARASAN SYADIIDAN WASYUHUBAA
WA-ANNAA KUNNAA NAQ'UDU MINHAA MAQAA'IDA LISSAM'I FAMAN YASTAMI'I L-AANA YAJID LAHU SYIHAABAN RASHADAA

18.  AL Ikhlas
19.  Al Falaq
20. An Naas

Selasa, 04 Agustus 2015

BOLEH UTANG DARI INFAQ MASJID?


BOLEH UTANG DARI INFAQ MASJID? 

Bolehkah kita hutang ke masjid, karena dana masjid sisa banyak? Jd takmir meminjamkan dana masjid untuk orang yg tidak mampu di sekitar masjid. bolehkah itu? 

Jawab: 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, 

Harta yang diinfakkan untuk masjid, statusnya adalah wakaf untuk masjid. Sementara takmir sebagai penerima wakaf, merupakan nadzir wakaf (pengelola wakaf). 

Mengingat itu ditujukan untuk masjid maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Termasuk dipinjamkan ke orang lain. Karena ini bagian dari sikap tidak amanah. 

Ketika jamaah menginfakkan hartanya ke masjid, dia menginginkan agar uang dimanfaatkan untuk masjid. ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah. 

Syaikh Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah – menyatakan, 

ليس للناظر أخذ شيء من مال الوقف على وجه الضمان، فإن فعل ضمنه 

Tidak boleh bagi nadzir wakaf (pengelola wakaf) mengambil sebagian harta wakaf untuk diutang. Jika dia langgar, wajib menanggung ganti rugi. (Asna al-Mathalib, 2/472). 

Beliau juga mengatakan dalam Syarhul Bahjah, 

ولا يجوز أن يأخذ من مال الوقف شيئاً على أن يضمنه، فإن فعل ضمنه، وإقراض مال الوقف كإقراض مال الصبي 

Tidak boleh mengambil bagian dari harta wakaf untuk diutangkan. Jika dilanggar, wajib ganti rugi. Mengutangkan harta wakaf, seperti mengutangkan harta anak kecil. (Syarh al-Bahjah). 

Mengutangkan harta anak kecil adalah sikap tidak amanah yang dilakukan oleh pihak yang mengurusi anak itu. 

Dalam fatwa islam dinyatakan, 

الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه ، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع 

Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. 

APAKAH BATU AKIK WAJIB DIZAKATI?


APAKAH BATU AKIK WAJIB DIZAKATI? 


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, 

Sebelumnya kita akan mengenal dua aturan zakat, yang ini akan kita jadikan acuan untuk kasus zakat akik, 

Pertama, zakat harta perdagangan 

Mayoritas ulama menyatakan bahwa harta perdagangan termasuk harta yang wajib dizakati. 

Dalil tentang hal ini adalah hadis dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan, 

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ 

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat untuk barang yang dijual. (HR. Abu Daud no. 1564, dan hadis ini didhaifkan al-Albani). 

Hanya saja, hadis ini didukung hadis lain, dari Qais bin Abi Gharazah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ 

Wahai para pedagang, jual beli selalu disertai dengan hal sia-sia dan sumpah palsu. Karena itu, bersihkanlah dengan zakat. (HR. Abu Daud 3328, Turmudzi 1250, Nasai 3813 dan dishahihkan al-Albani). 

Kedua, zakat ma’adin (barang tambang) 

Ulama hanafi dan hambali menyatakan bahwa barang tambang wajib dizakati. Hanya saja, mereka berbeda dalam memberikan batasan. Menurut hanafi, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang diolah dengan api. Seperti tambang logam. 

Sementara hambali berpendapat bahwa semua barang tambang wajib dizakati. 

Dalil tentang ini adalah hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan, 

أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة 

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi). 

Zakat Akik 

Ulama berbeda pendapa tentang zakat akik. 

Pertama, Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, dan syafi’iyah – berpendapat bahwa akik tidak wajib dizakati. Karena akik hanya batu. Sebagaimana bebatuan lainnya tidak wajib dizakati, akik juga tidak wajib dizakati. Kecuali jika akik ini diperjual-belikan. Ketika akik ini diperjual belikan, maka akik masuk zakat barang dagangan. 

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, 

ذهب جمهور الفقهاء – الحنفية والمالكية، والشافعية – إلى أنه لا زكاة في العقيق كسائر الجواهر إلا أن تكون للتجارة؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: لا زكاة في حجر. 

Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, dan syafiiyah – berpendapat, tidak ada zakat untuk akik, sebagaimana umumnya bebatuan lainnya. Kecuali jika diperdagangkan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada zakat untuk batu.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/274). 

Hadis yang menyatakan ‘Tidak ada zakat untuk batu’ diriwayatkan Ibnu Adi dalam al-Kamil (5/1681), dan statusnya tidak sah, karena ada perawi yang majhul (tidak dikenal). 

Kedua, pendapat hambali 

Mereka menggolongkan akik sebagai bagian dari barang tambang (Ma’adin). Sehingga wajib dizakati sebagaimana barang tambang lainnya. 

Ibnu Qudamah mengatakan, 

صفة المعدن الذي يتعلق به وجوب الزكاة هو كل ما خرج من الأرض مما يخلق فيها من غيرها مما له قيمة كالحديد والياقوت والزبرجد والعقيق 

Ciri barang tambang yang wajib dizakati adalah semua yang keluar dari bumi, yang terbentuk dari endapan unsur lain, yang memiliki nilai. Seperti besi, yaqut (permata nilam), Aquamarine, dan akik. (al-Mughni, 2/615). 

Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah firman Allah, 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ 

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah: 267). 

Dan kalimat, “apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” mencakup batu akik. 

Demikian pula hadis dari hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan, 

أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة 

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi). 

Jika kita mengambil pendapat mayoritas ulama, maka akik tidak wajib dizakati, kecuali jika akik ini diperjual belikan. Sementara akik untuk dimiliki pribadi, tidak wajib dizakati. 

Selasa, 25 Desember 2012

GIBAH DAN NAMIMAH


Dalil-dalil keharaman ghibah dan bahayanya.

Ghibah termasuk perbuatan dosa besar, hal ini bisa ditemukan keterangannya pada ayat dan hadist berikut ini :

1.   Allah ta’ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah sebagian kalian menggunjingkan (ghibah) sebagian yang lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat : 12)

2.   “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur – 19)

3.   Di dalam Sunan Abu Dawud tercantum sebuah hadist yang diriwayatkan dari jalan ‘Aisyah. Beliau berkata : “Wahai Rasulullah, cukuplah menjadi bukti bagimu kalau ternyata Shafiyah itu memiliki sifat demikian dan demikian.” Salah seorang periwayat hadist menjelaskan maksud ucapan ‘Aisyah bahwa Shafiyah itu orangnya pendek. Maka Nabi SAW bersabda, “Sungguh engkau telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicelupkan ke dalam lautan maka niscaya akan merubahnya.”

4.   Di dalam Sunan Tirmidzi terdapat riwayat yang menceritakan hadist dari jalan Ibnu ‘Umar, beliau berkata : Rasulullah SAW naik mimbar dan menyeru dengan suara lantang, “Wahai segenap manusia yang masih beriman dengan lisannya namun iman itu belum meresap ke dalam hatinya janganlah menyakiti kaum muslimin. Dan janganlah melecehkan mereka. Dan janganlah mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka. Karena sesungguhnya barang siapa yang mencari-cari kejelekan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mengorek-ngorek kesalahannya. Dan barang siapa yang dikorek-koorek kesalahannya oleh Allah maka pasti dihinakan, meskipun dia berada di dalam bilik rumahnya.”

5.   Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai orang yang telah menyatakan Islam dengan lisannya namun iman itu belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalain semua menyakiti sesama muslim, janganlah kalian membuka aib mereka, dan janganlah semua kalian semua mencari-cari (mengintai) kelemahan mereka. Karena siapa saja yang mencari kekurangan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mengintai kekurangannya, dan siapa yang akan diintai Alah kekurangannya maka pasti Allah akan ungkapkan, meskipun dia berada dalam rumahnya.”

6.   Rasulullah SAW bersabda : “Ghibah itu lebih keras daripada zina.” Mereka bertanya,” Bagaimana ghibah lebih keras daripada zina, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang telah berzina, kemudian bertaubat dan Alah mengampuni dosanya, sedangkan orang yang melakukan ghibah tidak akan diampuni Allah, hingga orang yang di-ghibah-nya mengampuninya.”

7.   Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang berkata tentang seorang mukmin dengan sesuatu yang tidak terjadi (tidak dia perbuat), maka Allah SWT akan mengurungnya di dalam lumpur keringat ahli neraka, sehingga dia menarik diri dari ucapannya (malakukan sesuatu yang dapat membebaskannya).”  (HR. Ahmad)

8.  Rasulullah SAW bersabda : “Ketika aku di-mi’raj-kan aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga. Dengan kuku-kuku itu mereka mencakar-cakar wajah dan dada-dada mereka sendiri. Maka aku berkata, “Siapakah mereka itu wahai Jibril?” . Jibril menjawab, “Mereka itu adalah orang-orang yang berani memakan daging-daging menusia serta menjatuhkan kehormatan dan harga diri orang lain.” (HR. Abu Daud)

Namimah adalah bahwa seseorang menyampaikan perkataan manusia satu dengan yang lain untuk merusak hubungan di antara mereka baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja, seperti ia pergi kepada seseorang dan berkata, "Fulan berkata tentang dirimu seperti ini, fulan berkata tentang dirimu seperti ini" untuk memberikan rasa permusuhan di antara umat Islam. Ia termasuk di antara dosa besar. Dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Abbas -rodliallaahu'anhu-, bahwa Nabi - shollallaahu'alaihi wasallam- melewati dua kuburan seraya bersabda, "Perhatikan, sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa lantaran dosa besar (menurut perasaan keduanya, pent). Adapun salah satunya, ia melakukan namimah. Adapun yang lain, ia tidak bersuci dari kencing." Ia (Abdullah) berkata, "Lalu beliau meminta pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua, kemudian menanamnya di atas yang ini satu dan yang ini satu." Para sahabat bertanya, "Kenapa Anda melakukan hal ini?" Beliau menjawab, "Mudah-mudahan diringankan siksa keduanya selama belum kering."[1] Dan diriwayatkan dari Nabi -shollallaahu'alaihi
wasallam- bahwa beliau bersabda, قَتَّاتٌ اْلجَنَّةَ يَدْخُلُ لاَ
"Tukang adu domba tidak akan masuk surga."
Dan atas dasar inilah, seorang mukmin harus meninggalkan namimah dan menjauhinya. Adapun bahayanya, maka bahaya namimah atas seseorang yang melakukan adalah ancaman keras yang telah anda dengar. Adapun terhadap masyarakat, yaitu memisahkan (persatuan) di antara manusia dan merusak (hubungan) di antara mereka.

Allah  dalam surah al-Qalam ayat 10-12 berfirman;  
"Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, Yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa".

Dalam hadis Nabi Muhammad berkata :
“ Tidak masuk syurga orang yang mengadu domba (melaga-laga)". Sebahagian ulama berkata : “ Sesungguhnya dia tidak diberi taufik dengan husnul khatimah “. Telah datang seorang lelaki kepada Hassan al-Basri lalu berkata: “ Sesungguhnya si fulan bercakap sesuatu tentang kamu “. Lalu beliau menjawab : “ Tiadakah utusan syaitan selain engkau ?”

Adu domba yang paling dahsyat ialah di antara keluarga dan kaum kerabat. Seperti yang kadang-kadang berlaku, si ibu melaga-lagakan anak perempuannya dengan suami yang juga menantunya. Lalu bercerailah akhirnya."