Rabu, 21 Januari 2009

PANDUAN ZAKAT

PANDUAN ZAKAT


Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah


MAKNA ZAKAT:


Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.


HIKMAH ZAKAT


Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.


Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.



  • Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk

  • Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan

  • Untuk pengembangan potensi ummat

  • Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam

  • Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain



  • Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT .

  • Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

  • Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

  • Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

  • Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

  • Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

  • Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
· Muslim
· Aqil
· Baligh
· Milik Sempurna
· Cukup Nisab
· Cukup Haul


PENYEBUTAN ZAKAT DAN INFAQ DALAM AL-QUR'AN dan AS SUNNAH



  • Zakat (QS. Al Baqarah : 43)

  • Shadaqah (QS. At Taubah : 104)

  • Nafaqah (QS. At Taubah : 35)

  • Haq (QS. Al An'am : 141)

  • Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

HUKUM ZAKAT


Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.



MACAM-MACAM ZAKAT



  • Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.

  • Zakat Maal (harta).


JENIS ZAKAT


JENIS ZAKAT yang disebut ZAKAT FITRAH / FIDYAH


Dari Ibnu Umar ra berkata :"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.


Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :



  1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

  2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.




JENIS ZAKAT yang disebut sebagai ZAKAT MAAL



Pengertian Maal (harta)Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:



  • Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan

  • Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

SYARAT-SYARAT KEKAYAAN YANG WAJIB DI ZAKATI



  • Milik PenuhArtinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

  • BerkembangArtinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

  • Cukup NishabArtinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

  • Lebih Dari Kebutuhan PokokKebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

  • Bebas Dari hutangOrang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

  • Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

HARTA (MAAL) YANG WAHIB DI ZAKATI



  1. Binatang TernakHewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

  2. Emas Dan PerakEmas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
    Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
    Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

  3. Harta PerniagaanHarta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.

  4. Hasil PertanianHasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

  5. Ma'din dan Kekayaan LautMa'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

  6. Rikaz, Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

  7. Zakat Profesi/PendapatanZakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
    Dasar Hukum Syari'atFirman Allah SWT:"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
    Firman Allah SWT:"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
    Hadist Nabi SAW:"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
    Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
    Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
    Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

CONTOH PERHITUNGAN:



  • Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.

  • Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.

  • Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).

  • Dengan demikian Irwan berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. Perhitungan Zakat Pendapatan/ProfesiNisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).



Contoh perhitungan:



  • Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000

  • Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-

  • Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

Zakat Uang SimpananUang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.


Uang Tabungan
Tanggal
Masuk
Keluar
Saldo
01/03/99
20.000.000

20.000.000
25/03/99

2.000.000
18.000.000
20/05/99

5.000.000
13.000.000
01/06/99
200.000*

13.200.000
12/09/99

1.000.000
12.200.000
11/10/99
2.000.000

14.200.000
31/02/00
1.000.000

15.200.000
1. * Bagi hasil
2. Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
3. Perhitungan :
§ Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Nisab : Rp 6.375.000,-
§ Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§ Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§ Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Saldo terakhir:- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§ Jumlah total : Rp 10.000.000
§ Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
4. Simpanan DepositoSeseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5. Zakat Emas/PerakSeorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
0. Emas yang tidak dipakaiEmas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
1. Emas yang dipakaiEmas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat InvestasiZakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
0. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
1. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
2. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
0. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
1. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
2. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
3. Dapat dibayar dengan uang atau barang
4. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh : Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
5. Kekayaan dalam bentuk barang
6. Uang tunai
7. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
8. Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
9. Uang tunai Rp 15.000.000
10. Piutang Rp 2.000.000
11. Jumlah Rp 27.000.000
12. Utang & Pajak Rp 7.000.000
13. Saldo Rp 20.000.000
14. Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
15. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
16. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

9. Zakat PerusahaanZakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
0. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
1. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
1. ZAKAT PETERNAKAN
1. Zakat UntaNishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab
Zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz?ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
Keterangan:
§ < 5 tidak wajib zakat
§ Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
§ Lebih dari 120 ? 129, 3 ekor bintu labun

2. Zakat SapiNishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69
2 ekor sapi tabi' atau tabi?ah
70-79
2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
3. Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
4. Zakat Kambing/dombaNishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab
Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
5. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan PerikananNishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
0. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
1. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
2. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
3. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000Jumlah Rp 31.000.000
4. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
2. Syarat zakat hewan :
§ Sampai haul
§ Mencapai nisabnya
§ Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
§ Tidak dipekerjakan
§ Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
§ Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak

3. ZAKAT HASIL PERTANIANNishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)

Minggu, 18 Januari 2009

AIR MATA RASULULLAH

AIRMATA RASULULLAH S.A.W.

Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam.
"Bolehkah saya masuk?" tanyanya.

Tapi Fatimah tidak mengizinkannya masuk,"Maafkanlah, ayahku sedang demam,"
kata Fatimah yang membalikkan badan dan menutup pintu.

Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya pada Fatimah, "Siapakah itu wahai anakku?"

"Tak tahulah ayahku", orang sepertinya baru sekali ini aku melihatnya, tutur Fatimah lembut.

Lalu, Rasulullah menatap puterinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Seolah-olah bagian demi bagian wajah anaknya itu hendak dikenang.

"Ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia. Dialah malaikatul maut," kata Rasulullah.

Fatimah pun menahan ledakkan tangisnya.

Malaikat maut datang menghampiri, lalu Rasulullah menanyakan, kenapa Jibril tidak ikut sama menyertainya.

Kemudian datanglah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap di atas langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini.

"Jibril, jelaskan apa hakku nanti di hadapan Allah?" Tanya Rasululllah dengan suara yang amat lemah.

"Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti ruhmu".Semua syurga terbuka lebar menanti kedatanganmu," kata Jibril.

Tapi itu ternyata tidak membuatkan Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan.

"Engkau tidak senang mendengar khabar ini?" Tanya Jibril lagi.

"Khabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?"

"Jangan khawatir, wahai Rasul Allah, aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku: 'Kuharamkan syurga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah beradadi dalamnya," kata Jibril.

Detik-detik semakin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas.

Perlahan ruh Rasulullah ditarik. Nampak seluruh tubuh Rasulullah bersimbah peluh, urat- urat lehernya menegang.

"Jibril, betapa sakit sakaratul maut ini."Perlahan Rasulullah mengaduh.

Mata Fatimah terpejam...., Ali yang di sampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril memalingkan muka.

"Jijikkah kau melihatku, hingga kau palingkan wajahmu Jibril?" Tanya Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu.

"Siapakah yang sanggup, melihat kekasih Allah direnggut ajal," kata Jibril.

Sebentar kemudian terdengar Rasulullah mengaduh, karena sakit yang tidak tertahankan lagi.
"Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku. "

Badan Rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tidak bergerak lagi. Bibirnya bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu, Ali segera mendekatkan telinganya.

"Uushiikum bis shalati, wa maa malakat aimanuku""peliharalah shalat dan peliharalah orang-orang lemah di antaramu."

Diluar pintu tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan.

Fatimah menutupkan tangan di wajahnya, dan Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan.

"Ummatii,ummatii,ummatiii?" - "Umatku, umatku, umatku" Dan, berakhirlah hidup manusia mulia yang memberi cahaya pada dunia itu.

Kini,mampukah kita mencintai seperti Rasulullah?

Allahumma sholli 'ala Muhammad wa baarik wa salim 'alaihi .........

Betapa cintanya Rasulullah kepada kita.

Kamis, 01 Januari 2009

WUKUF

WUKUF

Wukuf adalah mengasingkan diri atau mengantarkan diri ke suatu "panggung replika" padang Masyhar. Suatu tamsil bagaimana kelak manusia dikumpulkan di suatu padang Masyhar dalam formasi antri menunggu giliran untuk dihisab oleh Allah SWT. Wukuf adalah suatu contoh sebagai peringatan kepada manusia tentang kebenaran Illahi.

Status hukum Wukuf di Arafah adalah rukun yang kalau ditinggalkan maka Hajinya tidak sah. Wukuf juga merupakan puncak ibadah Haji yang dilaksanakan di Padang Arafah dan pada tanggal 9 Zulhizah. sebagaimana sabda Rasulullah :
Alhaju arafah manjaal yalata jam'in kabla tuluw ilafji pakad adraka alhajj
(diriwayatkan oleh 5 ahli hadis)

artinya : "Haji itu melakukan wukuf di Arafah"
Pada hari wukuf tanggal 9 Zulhijah yaitu ketika matahari sudah tergelincir atau bergeser dari tengah hari, (pukul 12 siang) hitungan wukuf sudah dimulai. yang pertama dilakukan adalah shalat Zuhur dan Ashar yang dilakukan secara 'Jamak Taqdim', yakni shalat Ashar dilakukan bersama shalat Zuhur pada waktu Zuhur dengan 1 X azan dan 2 X iqamat.

Setelah shalat Zuhur dan Ashar, disunatkan seorang imam untuk mulai berkhutbah untuk memberikan bimbingan wukuf, penerangan, seruan-seruan ibadah dan panjatan do'a kepada Allah SWT.

Disunatkan supaya menghadap Qiblat dan memperbanyak membaca do'a,zikir dan membaca Al-Qur'an. Ketika berdo'a hendaklah mengangkat tangan hingga tampak keatas kedua ketiaknya. dan juga disunatkan mengulang-ulang kalimat :

"Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd,
yuhyi wa yumiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair,
wahua 'alaa kuli syaiin qadiir"

Artinya : "Ya Allah tiada tuhan selain Allah yang tiada sekutu bagi-Nya,
bagi-Nya segala kerajaan dan segala puji.
Dia yang menghidupkan dan mematikan. Ia hidup tidak mati.
Di tangan-Nya segala kebaikan dan Dia Maha kuasa."

Karena ada hadfis Nabi yang mengatakan :
"Sebaik-baiknya do'a pada hari Arafah, dan sebaik-baiknya yang kubaca dan dibacanya juga oleh nabi-nabi sebelumku, yaitu : Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd, yuhyi wa yumiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair, wahua 'alaa kuli syaiin qadiir." (Hadis Riwayat : Tirmidzi).

TAHALUL

TAHALLUL

Menurut bahasa Tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi'iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 :

"Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa."

Artinya : "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".

Tahallul Awal.

Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur.
Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah,
Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur.

Tahallul Sani/Qubra.

Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut :
Melontar Jumrah Aqabah.
Bercukur dan Tawaf Ifadah,
Sa'i

SAI - Di Bukit Safa dan Marwah

SA'I

Ibadah Sa'i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki ( berlari - lari kecil )bolak - balik 7 kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.

Do'a-Do'a Sa'i

A. Do'a ketika hendak mendaki bukit Safa sebelum mulai Sa'i

"Bismillahirrahmanirrahiim Abda u bimabada Allahu bihi warasuluh.Innas safa walmarwata min sya'airillah. Faman hajjal baita awi'tamara fala junaha 'alaihi ayyatawwafa bihima waman tatawwa'a khairan fa innallaha syakirun 'alim."

Artinya:"Dengan nama ALLah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Safa dan Marwah sebagian dari Syi'ar-Syi'ar (tanda kebesaran) Allah. Maka barang siapa yang beribadah Haji ke baitullah ataupun berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Penerima Kebaikan lagi maha Mengetahui."

B Do'a diatas bukit Safa ketika menghadap Ka'bah.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar walillahil hamdu.Allahu Akbar 'alama hadana walhamdulillahi 'alama aulana la ilaha illalahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumitu biyadihil khairu wahuwa 'ala kulli syai inqadir. La ilaha illallahu wahdahu lasyarika lah, anjaza wa'dahu wanasara 'abdahu wahazamal ahzaba wahdah, la ilaha illallahu wala na' buduilla iyyahu mukhilisina lahuddina walau karihal kafirun"


C Do'a do'a Sa'i perjalanan 1 s/d 7

Do'a perjalanan ke-1,
Dari bukit Safa kebukit Marwah; dibaca mulai dari bukit Safa sampai Pilar Hijau.

"Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar kabira, walhamdu lillahi kasira. Wasubhanallahil'azimi wabiham dihil karimi bukratawwa asila. Waminal laili fasyud lahu wasabbih-hu lailan tawila. La ilaha illallahu wahdah anjaza wa'dah. Wanasara 'abdah wahazamal ahzaba wahdah. La syai a qablahu wala ba'dah. Yuhyi wayumitu wahuwa hayyun daimun layamutu walayafutu abada. Biyadihil khairu wailaihi masir. Wahuwa'ala kulli syai in qadir".
Artinya:"Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dengan segala kebesaraNya. Segala puji bagi Allah Ynag Maha Agung dengan segala pujianNya yang tidak terhingga. Maha Suci Allah dengan pujian Yang Maha Mulia diwaktu pagi dan petang. Bersujud dan bertasbihlah padaNya sepanjang malam. Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa yang menepati janjiNya membela hamba-hmbaNya yang menghancurkan musuh-musuhNya dengan keEsaanNya tidak ada sesuatu sebelumNya dengan keEsaanNya, tidak ada sesuatu sebelumNya atau sesudahNya. Dialah yang menghidupkan dan mematikandan Dia adalah Maha Hidup kekal tiada mati dan tiada musnah9hilang) untuk selama-lamanya. Hanya ditanganNyalah terletak kebajikan dan kepadaNyalah tempat kembali dan hanya Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Diantara dua Pilar Hijau membaca do'a:

"Rabbigfir warham wa'fu watakarram watajawaz'amma ta'lam, innaka ta'lamu mala na'lam. Innaka antallahul a'azzul akram."

Artinya:"Ya Allah, ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui dari dosa kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui apa-apa yang kami sendiri tidak tahu. Sesungguhnya Engkau ya Allah Maha Tinggi dan Maha Pemurah."

Dan ketika mendekati bukit Marwah, bacalah:

"Inna Safa walMarwata min sya'airillah. Faman hajjal bita awi'tamara fala junaha 'alaihi ayyatawwafa bihima. Waman tatawwa'a khairan fainnallaha syakirun 'alim."

Artinya:"Sesungguhnya safa dan marwah sebagian dari syi'ar-syi'ar (tanda kebesaran) Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah ataupun berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan barang siapa mengerjakan sesuatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha menerima kebaikan dan Maha Mengetahui."

Do'a Sa'i perjalanan ke-2,

Dibaca dari Bukit Marwah ke Bukit Safa: Dimulai dari Bukit Marwah sampai ke pilar lampu hijau.

"Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar walillahil hamdu. La ilaha illallahul wahidul fardus samad. Allazi lam yattakhiz sahibatanwala walada walam ya kun lahu syarikun fil mulki walam ya kun lahu waliyyun minazzulli wakabbirhu takbira.Allahumma innaka kulta fi kitabikal munazali ud'uni astajib lakum da'aunaka rabbana `fagfir lana kama amartana innaka latukhliful mi'ad. Rabbana innana sami'na munadiyan yunadi lilimani anaminu birabbikum fa'amanna. Rabana fagfirlana zunubana wa kaffir 'anna sayyiatina watawaffana ma'al abrar. rabbana wa atina mawa'ad tana ala rusulika wala tukhzina yaumal qiyamati innaka latukhliful mi'ad. Rabbana 'alaika tawakkalna wailaika anabna wailaikal masir. Rabbanagfirlana zunuwali ikhwaninal lazina sabaquna bil imani wala taj'al fi qulubina gillal lillazina amanu rabbana innaka ra ufurrahim."

Artinya:Allah Maha Besar, Allah maha Besar, Allah Maha Besar, hanya bagi Allahlah segala pujian. Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa. Tumpuan segala maksud dan hajat. Tidak beristri dan tidak beranak, tidak bersekutu dalam kekuasaan. Tidak menjadi pelindung kehinaan. Agungkanlah Dia dengan segenap kebesaran. Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah berfirman dalam Qur'anMu :"Berdo'alah kepadaKu niscaya akan Kuperkenankan bagimu". Sekarang kami telah memohon kepadaMu wahai Tuhan kami. Ampunilah kami seperti halnya Engkau telah perintahkan kepada kami., sesungguhnya Engkau tidak akan memungkiri janji. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu)"berimanlah kamu kepada Tuhanmu", maka kamipun beriman.Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan hapuskanlah kesalahan-kesalahan kami dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti. Ya Tuhan kami berilah kami apa yang Engkau telah janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kmi di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Ya Allah, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal, dan hanya kepada Engkaulah tumpuan segala sesuatu dan kepada Engkaulah tempat kembali. Ya Allah, ampunilh kami serta semua saudara kami yang telah mendahului kami beriman kepada Engkau dan jangan menjadikn kedengkian dalam kalbu kami terhadap mereka yang telah beriman. Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang."


Do'a Sa'i perjalanan ke-3
Dari Bukit Safa ke Bukit Marwah, Dimulai dari Bukit Safa sampai Pilar lampu hijau

"Allahu akbar Allahu Akbar Allahu Akbar walillahil hamdu. Rabbana atmim lana nurana wagfirlana innaka 'ala kulli syai in qadir. Allahumma inni as alukal khaira kullahu ajilahu wa ajilahu wa astagfiruka lizanbi waasaluka rahmataka ya arhamar rahimin."

Artinya:Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Hanya bagi Allah semua pujian. Ya Allah sempurnakanlah cahaya terang bagi kami, ampunilah kami, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa Atas segala sesuatu. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon padaMu segala kebaikan yang cepat atau lambat dan aku mohon ampunan padaMU akan dosaku serta aku mohon padaMu rahmatMu wahai Tuhan yang Maha Pengasih dari segenap yang pengasih.
Diantara dua Pilar Hijau membaca do'a (sama)Dan ketika mendekati bukit Safa membaca (sama)

Do'a Sa'i perjalanan ke-4.
Dari bukit Marwah ke Bukit Safa, Di baca dari bukit Marwah sampai pilar lampu hijau.

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar walillahil hamdu. Allahumma inni as aluka min khairi ma ta'lamu wa a'uzubika min syarri mata'lamu wa astagfiruka min kulli mata'lamu innaka anta 'allamul guyub. La ilaha illallahul malikul haqqul mubin. Muhammadur rasulullah sadiqul wa'dil amin. Allahumma inni as aluka kama haditani lil islami an la tanzi 'ahu minni hatta tatawaffani wa ana muslimun. Allahummaj'al fi qalbi nura. Allahummasyroh li sadri wayassirli amri wa a'uzubika min wasawisis sadri wasyatatil amri wafit natil qabri. Allahumma inni a'uzubika min syarri ma yaliju fillaili wa syarri ma yaliju finnahari wamin syarri matahubbu bihir riyahu ya arhamar rahimin. Subhanaka ma 'abadnaka haqqa ibadatika ya Allahu Subhanaka ma zakarnaka haqqa zikrika ya Allahu."

Artinya:
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah. Ya Allah Tuhanku, aku mohon padaMu dari kebaikan yang Engkau tahu dan berlindung padaMu dari kejahatan yang Engkau tahu, dan aku mohon ampun padaMu dri segala kesalahan yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui yang gaib. Tidak ada Tuhan selain Allah Maha Raja yang sebenar-benarnya. Muhammad utusan Allah yang selalu menepati janji lagi terpercaya. Ya Allah sebagaimana Engkau telah menunjuki aku memilih Islam, maka aku mohon kepadaMu untuk tidak mencabutnya sehingga aku meninggal dalam keadaan Muslim. Ya Allah berilah cahay terang dalam hati, telinga dan penglihatanku. Ya Allah lapangkanlah dadaku dan mudahkan bagiku segala urusan. Dan aku berlindung padaMu dari keraguan, simpang-siur urusan dan fitnah kubur. Ya Allah aku berlindung padaMu dari kejahatan yang tersembunyi diwaktu malam dan siang hari, serta kejahatn yang dibawa angin lalu, wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dari segenap yang pengasih. Ya Allah, Maha Suci Engkau kami tidak menyembahMu dengan pengabdian yang semestinya ya Allah.
Diantara dua pilar hijau membaca do'a: (sama)Dan ketika mendekati bukit Safa membaca: (sama)

Do'a Sa'i perjalanan ke-5,
dari bukit Safa ke bukit Marwah, sampai pilar hijau membaca:

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar walillahil hamdu. Subhanaka ma syakarnaka haqqa syukrika ya Allahu subhanaka ma a'la sya'naka ya Allahu. Allahumma habbib ilainal imana wa zayyinhu fi qulubina wakarrih ilainal kufra walfu suqa wal'isyana waj'alna minar rasyidin.

Artinya: Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar. Hanya untuk Allah segala puji. Maha Suci Engkau seperti kami bersyukur pada-Mu sebenar-benar syukur wahai Allah. Maha Suci Engkau sepadan ketinggian-Mu wahai Allah.Ya Allah cintakanlah kami kepada iman dan hiaskanlah di hati kami, bencikanlah kami pada perbuatan kufur, fasiq dan durhaka. Masukanlah kami kedalam golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Di antara dua pilar hijau membaca do'a: (sama)Dan ketika mendekati bukit Marwah membaca: (sama)

Do'a Sa'i perjalanan ke-6,
dari bukit Marwah ke bukit Safa, dari Marwah ke pilar hijau membaca do'a:

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar walillahil hamdu. La ilaha illallahu wahdah, sadaqa wa'dah, wanasara 'abdah wahazamal ahzaba wahdah. La ilaha illallahu wala na'budu illa iyyahu mukhlisina lahuddina walau karihal kafirun. Allahumma inni 'as'alukal huda wattuqa wal 'afafa walgina. Allahumma lakal hamdu kallazi naqulu wakhairan mimma naqulu. Allahumma inni as'aluka ridaka waljannata wa a'uzubika min sakhatika wannari wama yuqarribuni ilaiha min qaulin aufi'lin au'a malin. Allahumma binurikah tadaina wabifadlika istagnaina wa fi kanafika wa in amika wa'ata ika wa ihsanika asbahna wa amsaina antal awwalu fala qablaka syai'un wal akhiru fala ba'daka syai'un wazzahiru fala syai'a dunaka na'uzubika minal falasi wal kasali wa'azabil qabri wafitnatil gina wa nas'alukal fauza biljannah.

Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha BesarSegala puji hanya untuk Allah. Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, yang menepati janjiNya, menolong hambaNya dan menghancurkan musuh dengan ke-Esaan-Nya. Tiada Tuhan yang disembah selain Allah. Dan kami tidak menyembah selain dari Dia dengan ikhlas tunduk dan patuh pada agama sekalipun orang-orang kafir benci. Ya Allah aku mohon padaMu petunjuk, pemeliharaan, penjagaan dan kekayaan. Ya Allah, padaMu lah segala puji seperti yang kami ucapkan bahkan lebih baik dari yang kami sendiri ucapkan. Ya Allah, kami mohon padaMu ridho dan surga dan aku berlindung padaMu dari murkaMu dan neraka, dan apapun yang kekal yang mendekatkan daku kepadanya, baik ucapan, perbuatan maupun pekerjaan.Ya Allah, hanya dengan nur cahayaMu kami ini mendapat petunjuk, dengan pemberianMu kami merasa cukup, dalam naunganMu, nikmatMu, anugerahMu dan kebajikannMu jualah kami ini berada diwaktu pagi dan petang. Engkaulah yang mula pertama, tidak ada suatupun yang ada sebelumMu dan Engkau pulalah yang paling akhir dan tidak ada sesuatupun yang ada sebelumMu dan Engkau pulalah yang paling akhir dan tidak ada sesuatupun yang ada dibelakangMu. Engkaulah yang dzahir, maka tidak ada sesuatupun yang mengatasi Engkau. Engkau pulalah yang batin, maka tidak ada sesuatupun menghalangi Engkau. Kami berlindung padaMu dari pailit, malas,siksa kubur dan fitnah kekayaan serta kami mohon padaMu kemenangan memperoleh surga.
Do'a antara dua pilar hijau (sama)
Do'a ketika mendekati Bukit Shafa (sama)

Do'a Sa'i Perjalanan ke-7,
dibaca mulai dari Bukit Shafa sampai Pilar Hijau:

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar kabira walhamdu lillahi kasira. Allahumma habbib ilayyal imana wazayyinhu fi qalbi wakarrih ilayyal kufra wal fusuqa wal 'isyana waj'alni minar rasyidin.

Artinya;Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar. Segala puji kembali kepada Allah. Ya Allah cintakanlah aku kepada iman, hiaskanlah ia dikalbuku. Bencikanlah padaku perbuatan kufur, fasiq dan durhaka. Dan masukkanlah pula aku dalam golongan orang yang mendapat petunjuk.

Do'a diantara dua Pilar Hijau (sama)Do'a ketika mendekati Bukit Marwah (sama)


Do'a di Bukit Marwah selesai Sa'i:

Allahumma rabbana taqabbal minna wa'afina wa,fu 'anna wa'ala tha atika wasyukrika a'inna wa'ala ghairika latakilna wa alal imani wal islamil kamili jami'an, tawaffana wa anta radin anna. Allahummar hamni bitarkil ma'asi abadan ma abqaitani warhamni an atakalaffa ma la ya'nini warzugni husnan nazari fima yurdika anni ya arhamar rahimin.

Artinya:Ya Allah kami mohon diterima do'a kami, afiatkan dan ampunilah kami, berilah pertolongan kepada kami untuk taat dan bersyukur kepadaMu.Janganlah Engkau jadikan kami bergantung selain kepadaMu. Matikanlah kami dalam Islam yang sempurna dalam keridhaanMu. Ya Allah rahmatilah diri kami sehingga mampu meninggalkan segala kejahatan selama hidup kami, dan rahmatilah diri kami sehingga tidak berbuat hal yang tidak berguna. Karuniakanlah kepada kami keridhaanMu. Wahai Tuhan yang bersifat Maha Pengasih lagi Penyayang.(Setelah do'a ini dapat diteruskan dengan do'a menurut keinginan masing-masing, kemudian menggunting rambut ("tahallul").

TAWAF

TAWAF

Dalam pengertian umum Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam ) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.

Tawaf Nabi Adam:
Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa nabi Adam AS pernah melaksanakan Ibadah haji dan bertawaf keliling Ka’bah dengan tujuh kali putaran. Kemudian para malaikat menemuinya dan berkata :

“Semoga hajimu mabrur wahai Adam. Sesungguhnya kami telah melaksanakan Ibadah Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun sebelum kamu.”

Adam bertanya :
“Pada zaman dahulu, apakah yang kalian baca pada saat tawaf ? “

Mereka menjawab :
“Dahulu kami mengucapkan ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar”
Adam berkata, tambahkanlah dengan ucapan :
“Wa la haula wa la quwwata illa billah”

Maka selanjutnya para malaikatpun menambahkan ucapan itu.

Tawaf Nabi Ibrahim:
Setelah menerima perintah membangun kembali ka’bah, nabi Ibrahim AS melaksanakan ibadah haji. kemudian para malaikat menemuinya pada saat tawaf seraya mengucapkan salam kepadanya lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka :
“Dahulu, apakah yang kalian baca saat tawaf ? “

Mereka menjawab :
“Dahulu sebelum bapakmu Adam kami membaca ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. lalu Adam menyuruhkami menambahkan Wa la haula wa la quwwata illa billah “.

Selanjutnya Ibrahim berkata :
“Tambahkanlah bacaan kalian dengan Al aliyyi al ‘adzim”.
Kemudian para malaikat pun melaksanakannya.(lihat Al-Azraqy I/45).
Dengan demikian maka do’a tawaf adalah :
“Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. Wa la haula wa la quwwata illa billah Al aliyyi al ‘adzim”

Tawaf Rasulullah:
Ibnu Umar RA menceritakan “Dahulu apabila Rasulullah SAW melakukan Tawaf yang pertama ( Tawaf Qudum, atau tawaf selamat datang ), beliau berlari - lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Beliau melakukan Sa’i ( berlari kecil ) pada Bathnul Masil (perut lembah) diantara bukit Shafa dan Marwah.
Suci dari Hadas. Dalam menyelenggarakan tawaf, Jama’ah harus dalam keadaan wudhu, suci dari hadas besar dan kecil serta tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid atau Nifas.

Syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan tawaf adalah sebagai berikut :
1. Berniat akan melakukan tawaf.
2. Menuju ke lampu hijau, sebagai tanda batas awal dan batas akhir dari putaran tawaf yang letaknya searah Hajar Aswad.
3. Menghadap ke Ka’bah dan ber-Istilam (mengangkat tangan kanan ke arah hajar Aswad) dan memberi isyarat mengecupnya, sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
4. Memulai putaran pertama sambil membaca do’a.
5. Sampai di Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani ( bila memungkinkan, atau cukup dengan mengangkat isyarat tangan saja ) sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
6. Melewati Rukun Yasmani maka sampai ke lampu hijau yang sejajar Hajar Aswad, maka selesailah satu putaran.
7. Teruskan dengan putaran berikutnya, sampai selesai putaran ketujuh yang akan berakhir di hajar Aswad.

Jika Wudhu batal pada saat melaksanakan tawaf, segera berhenti dan bersucilah kembali dengan air atau bertayamum. setelah itu ulangi putaran saat batalnya wudhu dan lanjutkan sampai selesai. artinya putaran yang dilakukan sebelum wudhu batal adalah sah dan dapat dimasukan hitungan.

Setelah selesai Tawaf lanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa sesuai dengan urutannya.
1. Berdo’a atau Munajat di Mutlazam.
2. Shalat sunat dan berdo’a di makam Ibrahim.
3. Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do’a. (tidak harus)
4. Minum air Zamzam dan berdo’a.

Macam-macam tawaf
Tawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada dan Tawaf sunat.


Tawaf Ifadah

Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
“Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil ‘atiiq”
Artinya :
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu.”
Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah :
Artinya : “Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
sebelum ia melakukan tawaf di Ka’bah.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah Tawaf Ifadah jama’ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.

Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah. Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :
HANAFIYAH :
Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
MALIKIYAH :
Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
SYAFI’IYAH :
Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).

Tawaf Qudum
Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah.
Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
Hukum untuk tawaf Qudum adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.

Tawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :

“Allahumma Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi’ahdika Wattibaa’an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam.”

Artinya :
“Ya Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad SAW”

Ditengah-tengah melakukan tawaf itu jama’ah haji diperkenankan membaca do’a :

“Subhaanallah Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu.”

Artinya :
“Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus, Oleh karena itu ampunilah dosa - dosaku yang telah lalu dan yang akan datang.”

Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :

“Allahuma inna nasaluka ridhoka wal jannah wa naudzubika min sakhotika wannar Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa ‘Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma’al Abrar.”

Artinya :
“Ya Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik.”


Tawaf Wada

Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama’ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.

Tawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama’ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama’ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah. Hal ini dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas yang artinya :

“Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Tawaf Sunat

Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.

Niat Umrah:
“Labbaik Allahumma ‘umratan”
– Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.

Niat Haji :
“Labbaik Allahumma Hajjan
- Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.

Bacaan Talbiyah :
“Labbaik Allahumma labbaik, labbaika lasyarikalaka labbaik. Innal hamda wanni’mata laka walmuka. Lasyarikalak.”
- Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran adalah untuk-Mu semata-mata. Segenap kerajaan untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.

Bacaan Salawat:
”Allahumma salli ‘ala Muhammadin wa’ala ali Muhammadin”

Do’a sesudah Salawat:

”Allahumma inna nas aluka ridaka waljannata wana’uzubika min sakhatikawannar. Rabbana atina fiddunya hasanatan wa fil akhirati hasanatan waqina azabannar.”

Do’a Memasuki Kota Makkah
”Allahumma haza haramuka waamnuka faharrim lahmi wadami wasya’ri wabasyari ‘alannar, wa aminni min azabika yauma tab’asu ibadaka wajalni min auliya ika wa ahli ta’atika”

Artinya:
Ya Allah, kota ini adalah Tanah HaramMu dan tempat yang aman. Maka hindarkanlah daging, darah, rambut dan kulitku dari neraka. Anugerahkanlah kepadaku keamanan dari siksaanMu pada hari Engkau membangkitkan kembali hamba-hambaMu. Jadikanlah aku termasuk orang-orang yang dekat dan taat kepadaMu.

Do’a Masuk Masjidil Haram
”Allahumma antas salam, waminkas salam, fahayyina rabbanabissalam, wa adkhinal jannata daras salam, tabarakta rabbana, wa ta’alaita ya zaljalali wal ikram. Allahummaftah li abwaba rahmatika. Bismillahi walhamdulillahi wassalatu wassalamu ‘ala rasulillah.”

Do’a Ketika Melihat Ka’bah
”Allahumma zid hazalbaita tasyrifan wata’ziman watakriman wamahabatan wazid mansyarrafahu wa karramahu mimman hajjahu wai’tamarhu tasyrifan wata’ziman watakriman wabirran.”

Catatan:
Jamaah Haji boleh memilih do’a apa saja bahkan boleh berdo’a dengan bahasa sendiri.Do’a yang dibaca antara lain: “Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhirati hasanah wa qina’aza bannar” - Wahai Tuhan kami, berilah kami di dunia dan di akhirat kebaikan dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.

DO’A TAWAFPada setiap awal sebelum Putaran (pertama s/d ketujuh, berdiri menghadap Hajar Aswad dengan seluruh badan atau miring (sebagian badan) atau menghadapkan muka saja sambil mengangkat tangan dan membaca:
”Bismillahiwallahuakbar.”
Artinya:”Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar.”
Serta mengecup tangan kanan, lalu mulailah bergerak dengan posisi Ka’bah disebelah kiri.

Do’a Putaran 1 s/d 7
1. Do’a Putaran ke-1,
dibaca mulai dari Hajar Aswad sampai Rukun Yamani.
”Subhanallahi walhamdulillahi wala ilaha illallahu wallahu akbar. Walahaula walaquwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azim wassalatu wassalamu ‘ala rasulillahi sallallahu ‘alaihi wasallam. Allahumma imanan bika watasdiqan bikitabika wawafaan bi’ah dikawattiba’an lisunnati nabiyyika Muhammadin sallallahu ‘alaihi wasallam. Allahumma inni as’aluka ‘afwa wal’afiyata walmu-‘afataddaimata fiddini waddunya wal’akhirati wal fauza bil jannati wannajata minannar.”
Artinya:
”Maha suci Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada Tuhan yang disembah selain Allah. Allah Maha Besar. Tidak ada daya dan kekuatan selain dengan kuasa Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung. Salawat dan salam bagi Rasulullah saw.Ya Allah, aku tawaf ini karena beriman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu dan memenuhi janji-Mu dan mengikuti sunnah Nabi-Mu Muhammad saw.Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu keampunan, kesehatan dan kesejahteraan yang kekal dalam menjalankan Agama, di dunia dan di akhirat, kemenangan memperoleh surga dan terhindar dari neraka.”Pada setiap kali sampai di rukun Yamani mengusap atau bila tidak mungkin mengangkat tangan tanpa dikecup sambil mengucapkan:”Bismillahi wallahu akbar”
Diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, membaca:
”Rabbana atina fiddunya hasanatan wafil akhirati hasanatan waqina ‘azabannar.”
Artinya:”Wahai Tuhan kami, berilah kami di dunia dan di akhirat kebaikan dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”
Dapat ditambah:
”Wa-adkhilnal jannata ma’al abrar, ya “azizu ya gaffaru ya rabbal ‘alamin”
Artinya:
”Dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang yang berbuat baik, wahai Tuhan Yang Maha Mulia, Maha Pengampun dan Tuhan yang menguasai seluruh alam.”

2. Pada Tawaf putaran ke-2 dst.nya cukup dengan menghadapkan kepala ke arah Hajar-Aswad dengan mengangkat tangan dan mengucapkan: ”Bismillahi wallahu Akbar” kemudian mengecupnya.
Do’a putaran ke-2 dibaca mulai dari Hajar-Aswad sampai Rukun-Yamani
Allhumma inna hazal baita baituka walharama haramuka wal amna amnuka wal ‘abda ‘abduka wa ana ‘abduka wabnu abdika wahaza maqamul ‘a izibika minannar. Faharrim luhumana wabasyaratana ‘alannar.Allahumma habbib ilainal imana wazayyinhu fiqulubina wakarrih ilainal kufra walfusuqa wal’isyana waj’alna minarrasyidin. Allahumma qini a ‘azabaka yauma tab’asu ‘ibadaka. Allahummarzuqnil jannata bigairi hisab”.
Artinya:Ya Allah, sesungguhnya Baitullah ini rumah-Mu, tanah mulya ini tanah haram-Mu, negeri aman ini negeri-Mu, hamba ini hamba-Mu, dan aku hamba-Mu dan anak dari hamba-Mu, dan tempai ini adalah tempat orang berlindung pada-Mu dari neraka, maka peliharalah daging dan kulit kami dari neraka.
Ya Allah, cintakanlah kami pada iman dan hiaskanlah di hati kami, bencikanlah kami pada perbuatan kufur, fasiq, maksiat dan durhaka serta masukkanlah kami ini dalam golongan orang yang mendapat petunjuk.Ya Allah peliharalah aku dari azab-Mu di hari Engkau kelak membangkitkan hamba-hamba-Mu, Ya Allah, anugerahilah aku surga dengan tanpa dihisab”.
Di antara Rukun-Yamani dan Hajar-Aswad membaca: (Seperti putaran ke-1).

3. Do’a Putaran ke-3,
dimulai dari Hajar Aswad sampai Rukun Yamani.
”Allahumma innii ‘a’uudzu bika minasy syaki wasy syirki wasy syiqaaqi wan nifaaqi wasuu-‘il akhlaaqi wasuu-‘il man zhari wal munqalabi fil maali wal ahli wal waladi. Allahumma innii as-‘aluka ridhaaka wal jannata wa a’uudzu bika min sakhatika wan naar.Allahumma ‘innii ‘a’uudzubika min fitnatil qabri wa a’uudzubika min fitnatil mahyaa wal mamaat”.
Artinya:Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari pada syak was-was, syirik, cerai-berai, muka dua, buruk budi pekerti, buruk pandangan dan salah urus terhadap harta benda dan keluarga.
Ya Allah, sesungguhnya aku mohon pada-Mu keridhaan-Mu dan surga. Dan aku berlindung pada-Mu dari pada murka-Mu dan neraka.Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari fitnah kubur serta dari fitnah kehidupan dan derita kematian.
Diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca: (seperti pada Putaran ke-1).

4. Do’a Putaran ke-4,
dibaca mulai dari Hajar Aswad sampai Rukun Yamani.
”Allahumaj’alhu hajjan mabruuraa wa sa’yan masykuuraa wa dzamban maghfuuraa wa ‘amalan shaalihan maqbuulaa wa tijaratan lanta-bura, ya’alima ma fissuduri akhrijni ya Allahu minazzulumati ilannur.Allahumma inni as’aluka mujibati rahmatika waaza’ima magfiratika wassalamata min kulli ismin walganimata min kullibirrin walfauza biljannati wannajata minannar. Rabbi qanni’ni bima razaqtani wabariklifima a’thaitani wakhluf ‘alayya kulla gaibatin li minka bikhair.
Artinya:Ya Allah, jadikanlah hajiku ini haji mabrur, sa’i yang diterima, dosa yang diampuni dan amal saleh yang diterima dan urusan yang tidak akan mengalami rugi selamanya.
Wahai Tuhan Yang Maha Mengetahui apa-apa yang terkandung dalam hati sanubari, keluarkanlah aku dari kegelapan kecahaya yang terang benderang. Ya Allah aku mohon padaMu segala hal yang mendatangkan rahmatMu, dan segala ampunanMu selamat dari segala dosa dan beruntung dengan mendapat rupa-rupa kebaikan, beruntung memperoleh surga,terhindar dari neraka.
Tuhanku mantapkanlah aku apa yang telah Engkau rizkikan kepadaku, berkatilah aku atas semua yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan gantilah apa-apa yang hilang dari padaku dengan kebajikan dariMu.
Diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca: (seperti pada Putaran ke-1).

5. Do’a Putaran ke-5
”Allahumma azillani tahta zilli arsyika yauma lazilla illa zilluka wala baqiya illa wajhuka wasqini minhaudi nabiyika Muhammadin sallallahu alaihi wasallam syurbatan haniatan mari atan la’azma’u ba’daha abada. Allahumma inni as aluka min kairima saalaka minhu nabiyyuka Muhammadun sallallahu alaihi wasallam wa a’udzubika min syarri masta ‘azaka minhu nabiyyuka Muhammadun sallallahu ‘alaihi wasallam. Allahumma inni as alukal jannata wana’imaha wama yuqarribuni ilaiha minqaulin au fi’lin au ‘amalin wa a’uzubika minannari wama yuqarribuni ilaiha min qaulin au fi’lin au’amalin”.
Artinya”Ya Allah lindungi aku dibawah lindungan singgasanaMU pada hari yang tidak ada naungan selain dari naunganMu. Dan brilah aku minuman dari telaga Nabi Muhammd saw dengan suatu minuman yang lezat, nyaman, sesudah itu aku tidak akan haus untuk selamanya. Ya Allah, aku mohon padaMU kebaikan yang diminta oleh NabiMu Muhammad saw dan aku berlindung padaMu dari kejahatan sebagaimana yang diminta olehNabiMU Muhammad saw.
Ya Allah aku mohon padaMU surga serta ni’matnya dan apapun yang dapat mendekatkan aku kepadanya baik ucapan, ataupun amal perbuatan dan aku berlindung padaMu dari pada neraka serta apapun yang mendekatkan aku kepadanya baik ucapan ataupun amal perbuatan”. .
Diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca: (seperti pada Putaran ke-1)

6. Do’a Putaran ke-6
”Allahumma inna laka ‘alayya buquqan kasiratan fimabaini wabainaka wahuquqan kasiratan fima baini wabainakhalqika. Allahumma makana laka minha faqfirhu li wama kana likhalqika fatahammalhu ‘anni wagnini bihalalika ‘anharamika wabita’atika’an ma’siyatika wabifadlika ‘amman siwaka ya wasi’al maqfirah. Allahumma inna baitaka ‘azim, wawajhaka karim, wa anta ya Allahu halimun karimun ‘azimun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni”.
Artinya”Ya Allah sesungguhnya Engkau mempunyai banyak hak yang ada diantara aku denganMu dan mempunyai banyak hak yang ada diantara aku dengan mahlukMu.
Ya Allah ampunilah kesalahanku terhadapMu, bebaskanlah aku dari padanya, cukupkanlah dan apapun kesalahanku antara mahlukMu bebaskanlah aku dari padanya cukupkanlah aku dengan rizkiMu yang halal, terhindar dari pada yang haram,dan dengan ni’mat kelebihanMu, terhindar dari pada mengharapkan orang lain selain dari padaMu, wahai Tuhan yang Maha Pengampun. Ya Allah sesungguhnya rumahMu (baitullah) ini agung. zatMupun mulia, Engkau Maha Bijaksana, Maha Pemurah, Maha Agung yang sangat suka memberi ampun, maka ampunilah aku”.
Diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca: (seperti pada Putaran ke-1).

7. Do’a Putaran ke-7
”Allahumma inni as’aluka imanan kamilan wayaqinan sadiqan warizqan wasi’an waqalban khasyi’an walisanan zakiran wahalalan tayyiban wataubatan nasuha wataubatan qablal mauti, warahatan indal mauti, walafwa ‘indalhisab, walfauza biljannati wannajata minannar birahmatika ya’azizu yagaffar, rabbi zidni’ilman wa alhiqni bissalihin.”
Artinya:”Ya Allah, aku mohon padaMu iman yang sempurna, keyakinan yang benar, rizqi yang luas, hati yang khusyu’ lidah yang selalu berzikir, rizqi yang halal dan baik, taubat nasuha dan taubat sebelum mati, ketenangan ketika hendak mati, keampunan dan rahmat sesudah mati, keampunan ketika dihisab, keberuntungan memperoleh surga dan terhindar dari neraka dengan rahmat kasih sayangMu, wahai Tuhan Yang Maha Tinggi, Yang Maha Pengampun. Tuhanku berilah aku tambahan ilmu pengetahuan dan gabungkanlah aku kedalam golongan orang-orang yang saleh.”
Diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca: (seperti pada Putaran ke-1).
Setelah selesai 7 kali putaran bergeser sedikit kekanan dari arah sudut Hajar Aswad menghadap bagian dinding Ka’bah yang disebut Multazam, dan berdo’a sesuai harapannya/keinginannya dengan bahasa apapun.


Jika Wudhu batal pada saat melaksanakan tawaf, segera berhenti dan bersucilah kembali dengan air atau bertayamum. setelah itu ulangi putaran saat batalnya wudhu dan lanjutkan sampai selesai. artinya putaran yang dilakukan sebelum wudhu batal adalah sah dan dapat dimasukan hitungan.

Setelah selesai Tawaf usahakan untuk melanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa sesuai dengan urutannya.
1. Berdo’a atau Munajat di Mutlazam.
2. Shalat sunat dan berdo’a di makam Ibrahim.
3. Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do’a.
4. Minum air Zamzam dan berdo’a.

IHRAM

IHRAM

Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama'ah pria). Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz :

Labbaik Allahumma Labbaik,
Labbaik laa syarikka laka labbaik,
Innal haamda wanni'mata laka wal mulk
Laa syariika laka.

artinya :
Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu.
Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu.
Tidak ada sekutu bagiMu

Pria :

Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.

Wanita :

Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan.
Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan
Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada
Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit
Memakai Kaos kaki Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet

Larangan : pada saat Ihram jama'ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
Menebang pepohonan
Mempermainkan atau membunuh binatang
Memotong kuku
Menikah, menikahkan (melamar)
Melakukan hubungan Seks atau bercumbu
Berbicara kotor
Bertengkar dan
Mencaci maki. Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma'ah diwajibkan membayar Dam atau denda